Tapanuli Selatan - Realitasonline.id | Selama tahun 2023, 17 personil Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) diberi sanksi karena melakukan berbagai pelanggaran baik disiplin, kode etik dan tindak pidana umum.
Hal itu diungkapkan Waka Polres Tapsel Kompol Rahman Takdir Harahap dalam pers rilis akhir tahun, terkait capaian kinerja Polres Tapsel 2023, berlangsung di aula Pratidana Mapolres Tapsel, Minggu (31/12/2023).
Waka Polres menyebutkan, dari 17 personil yang mendapat sanksi tersebut terdiri dari berbagai kategori pelanggaran yakni 6 personil melakukan pelanggaran disiplin dan tengah menjalani sidang disiplin.
Baca Juga: Daftar Lima Film Paling Dicari di Google Sepanjang Tahun 2023: Ada Film Barbie Sampai Jawan
10 personil melakukan pelanggaran kode etik Polri dan masih menjalani sidang kode etik (KKep) dan seorang personil atas nama DHS menjalani sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena melakukan tindak pidana umum.
Perbuatan melakukan tindak pidana umum dimaksud yakni, wujud perbuatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Kota Medan untuk diedarkan di Kota Padangsidimpuan dengan barang bukti seberat 15 gram.
"Personil tersebut melanggar pasal 5 Ayat 1 huruf b Etika Kelembagaan jo pasal 13 huruf e Etika Kepribadian dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri jo pasal 12 ayat 1 huruf a dari PP RI No.1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," ujar Kompol Rahman Takdir.
Baca Juga: Termasuk Penyakit Mental, Kenali Gejala-gejala Gangguan Kepribadian Ambang
Ditegaskannya, sanksi tegas yang diberikan kepada personil yang berbuat pelanggaran, diharapkan menjadi efek jera bagi personil lainnya dan pelanggaran personil di 2024 bisa ditekan, serta memberikslan ancaman hukuman berat bagi personel terlibat narkoba.
" Dari 17 orang yang berbuat pelanggaran pasti ada proses yang dilalui. Ia tidak serta-merta memberhentikan personel yang bermasalah, tetapi melihat tingkat kesalahan dan dampaknya, " ucap dia.
Waka Polres juga menegaskan bahwa ia tidak akan segan-segan memberikan sanksi yang tegas kepada personel yang berbuat pelanggaran dan ia selalu mengingatkan kepada jajaran, bagaimana susahnya menjadi polisi. Paling tidak itu menjadi pelajaran supaya tidak berbuat pelanggaran.
Baca Juga: 8 Ciri-ciri Seseorang Memiliki Kepribadian Narsisme: Si Paling Penting dan Ingin Dikagumi
"Kalau kecenderungan tindakannya berat dan ada peluang menular, maka lebih baik kita pangkas. Kami tidak ingin anggota lain tertular, ibarat suatu penyakit, " tegasnya.
Kompol Rahman Takdir juga menegaskan bahwa ia akan memberikan hukuman yang lebih berat kepada personel yang terlibat dalam kasus narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar.