sumut

KPU Paluta Didemo, Massa AMB Desak DKPP Periksa Komisioner Diduga Lakukan Mal-Administrais

Rabu, 3 Januari 2024 | 21:26 WIB
Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap memberikan tanggapan kepada massa AMB yang unjuk rasa (Realitasonline.id/Dok)

Paluta - Realitasonline.id | Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) unjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Paluta, Rabu (03/01).

Aksi yang berlangsung damai dan dikawal ketat oleh pihak kepolisian dibantu personil Satpol PP Paluta menuntut salah satu anggota KPU Paluta periode 2023-2028 yang baru dilantik atas nama Wiga Haryadi diduga terindikasi mal-administrasi data kependudukan.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan koordinator aksi Abdul Gani Hasibuan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil keputusan KPU RI tentang penetapan nama-nama anggota KPU Paluta periode 2023-2028 yang mana diduga salah satu diantara lima nama yang ditetapkan KPU RI tidak beralamat atau berdomisili di kabupaten Paluta.

Baca Juga: Bikin Resah Warga! Tidak Hanya Pagar Rumah, Pintu Kamar Mandi pun Digasak Maling ini

Memperhatikan PKPU nomor 4 tahun 2023 tenteng seleksi anggota KPU Provinsi dan kabupaten/kota BAB II Pasal II ayat 1 butir g dan pasal III ayat 1 butir b, PP Nomor 96 tahun 2018 pasal 25 ayat 2 Permendagri 2019, Perda nomor 5 tahun 2016 tentang perubahan pasal 70A poin B.

Berdasarkan hal tersebut, AMB merasa sangat kecewa dan curiga dengan keputusan KPU RI, kami menilai adanya mall administrasi data kependudukan yang dilakukan Wiga Haryadi untuk kepentingan mencalon diri sebagai anggota KPU Paluta periode 2023-2028.

"Padahal, diantara nama yang masuk 10 besar masih ada putra-putri daerah yang kami anggap lebih layak dan lebih memahami kondisi wilayah kabupaten Paluta,” tegasnya.

Baca Juga: Bikin Resah Warga! Tidak Hanya Pagar Rumah, Pintu Kamar Mandi pun Digasak Maling ini

Untuk itu, massa menyampaikan sejumlah tuntutan antara lain, minta kepada ketua DPRD dan komisi II DPRD Paluta gelar RDP dengan memanggil anggota KPU Paluta yang bernama Wiga Haryadi serta massa AMB dan masyarakat Batang Onang kabupaten Paluta,

Minta Bawaslu Paluta membuat laporan surat rekomendasi kepada DKPP RI segera menindaklanjuti dan memeriksa Wiga Haryadi diduga kuat melakukan pelanggaran hukum,

Meminta kepada kepala Dinas Dukcapil membuka data nama anggota KPU yang ditetapkan atas nama Wiga Haryadi dan menjelaskan proses perjalanan data kepindahan kependudukan saudara Wiga Haryadi karena diduga masih memiliki data ganda.

Baca Juga: Truk dan Sepeda Motor Tabrakan di Padangsidimpuan, Seorang Pelajar Tewas

Mendesak DKPP RI memanggil dan memeriksa Wiga Haryadi karena selama proses seleksi calon komisioner KPU Paluta sampai ke tahap 10 besar, yang bersangkutan masih menjabat sebagai ketua/anggota Panwaslu kecamatan Sei Dafap kabupaten Asahan.

Menanggapi hal tersebut, ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap menyampaikan, terpilihnya komisioner KPU Paluta periode 2023-2028 sepenuhnya keputusan dari Timsel dan KPU RI.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB