sumut

Setelah Adanya Pemberitaan, Sat Reskrim Polres Batubara Tinjau SPBU, Gudang CPO, Tambang Pasir di Batubara

Kamis, 11 Januari 2024 | 18:36 WIB
Sat Reskrim Polres Batubara melakukan pengecekan ke gudang penampungan CPO (Realitasonline.id/Gusti)

Batubara - Realitasonline.id | Setelah diberitakan, Sat Reskrim Polres Batubara melakukan pengecekan SPBU 14-212-261 Pakam Raya, SPBU 14-213-228 Bandar Tinggi, Tambang Pasir dan Gudang CPO di Wilayah Kabupaten Batubara.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Irfan Mochammad Nur Alireja, melalui Kasi Humas AKP AH Sagala, Kamis ( 11/1/2024) menyebutkan, pengecekan dilakukan terkait adanya pemberitaan tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar, diduga dilakukan SPBU 14-212-261 Pakam Raya dan SPBU 14-213-228.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara menjual/menyalurkan penjualan BBM bersubsidi jenis solar, dengan menggunakan mobil Pick Up telah dimodifikasi dan menggunakan jerigen, diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Beli BBM Pakai Jerigen Harus Kantongi Surat Keterangan Camat

Kemudian adanya pemberitaan tentang kegiatan Tambang Pasir Ilegal milik Martinus Sitinjak yang beroperasi di Dusun Cinta Maju Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, serta adanya kegiatan Gudang penimbunan CPO yang beroperasi di Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.

Satuan Reskrim Polres Batubara, telah melakukan pengecekan terhadap SPBU 14-212-261 yang berada di Desa Pakam Raya Medang Deras dan dari hasil pengecekan terdapat beberapa masyarakat yang melakukan pembelian BBM jenis solar menggunakan Jerigen, yang diperuntukan untuk Nelayan di wilayah Kab. Batubara.

Dimana para nelayan melakukan pembelian BBM solar menggunakan jerigen dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan peternakan Kabupaten Batubara untuk melakukan pengambilan BBM jenis Solar di SPBU yang ditunjuk.

Baca Juga: Pemprov Sumatera Utara Beri Jaminan BBM dan Gas Elpiji Aman Jelang Nataru 2024, Hindari Macet Jalur Tol Difungsionalkan

Selanjutnya Sat Reskrim Polres Batubara melakukan pengecekan terhadap SPBU 14-213-228 berada di Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan kegiatan penjualan/penyaluran BBM bersubisidi jenis solar menggunakan Mobil Pick Up yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan jerigen.

Namun ada beberapa warga masyarakat melakukan pembelian BBM jenis Pertilite (non subsudi) menggunakan jerigen, yang diperuntukan untuk dijual eceran, yang telah dilengkapi dengan surat rekomendasi dari pemerintah desa setempat.

Pihaknya juga telah melakukan pengecekan ke lokasi Tambang Pasir yang terletak di Dusun Cinta Maju Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, tidak terlihat adanya kegiatan (tidak beroperasi) di Tambang Pasir tersebut.

Baca Juga: Truk Tangki CPO Dipaksa Kencing, Polisi Diminta Tangkap Pemilik Gudang Penampung CPO Ilegal di Stabat

Selain itu dilakukan juga pengecekan ke beberapa gudang penampungan CPO berada di Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Batubara, dan di Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih. Dari hasil pengecekan, tidak ada ditemukan kegiatan (tidak beroperasi) di lokasi Gudang, diduga sebagai tempat penampungan CPO dan Minyak Goreng Ilegal.

Sat Reskrim Polres Batubara tetap melakukan pengawasan terhadap seluruh SPBU yang ada di wilayah Batubara, khususnya terhadap SPBU yang menyalurkan BBM bersubsidi jenis Solar, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB