Kolaborasi Pertamina dengan POLRI TNI Berantas Penyelewengan BBM Bersubsisi, 32 Kasus Terungkap

photo author
- Jumat, 10 November 2023 | 08:28 WIB
Sejumlah kasus penyelewengan BBM Bersubsidi berhasil dibongkar Pertamina bersama POLRI TNI. (Realitasonline.id/Dokumen)
Sejumlah kasus penyelewengan BBM Bersubsidi berhasil dibongkar Pertamina bersama POLRI TNI. (Realitasonline.id/Dokumen)

Surabaya - Realitasonline.id| Pertamina bersama POLRI dan TNI komit membongkar kasus-kasus penyelewengan BBM bersubsidi.

Hingga Oktober 2023, di wilayah Jatimbalinus sebanyak 32 kasus pidana terkait penyelewengan BBM bersubsidi berhasil diungkap.

Dari 32 kasus penyelewengan BBM bersubdisi itu, 27 di antaranya diungkap mandiri oleh POLRI sedangkan 5 kasus lainnya dibongkar Pertamina bersama POLRI TNI.

Kebanyakan modus operandi yang dijumpai adalah menimbun untuk menjual kembali dengan harga di atas harga yang ditetapkan Pemerintah.

Demikian dipaparkan Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Ahad Rahedi dalam penjelasannya kemarin.

Baca Juga: Polsek Indrapura Ringkus Dua Pria Pembongkar Kios, Uang Belasan Juta Raib

Dia mengatakan Pertamina mutlak tidak dapat bertindak sendiri dalam memberantas hal tersebut, karena secara regulasi kewenangan yang dimiliki terbatas hanya pada mata rantai distribusi Pertamina sampai dengan sel terkecil yakni SPBU dengan operator sebagai garda terdepan.

“Faktor paling dominan dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang konsumen di SPBU yang tidak mengonsumsi BBM untuk kendaraannya sendiri," ujar Ahad.

Hal tersebut tidak bisa ditindak oleh Pertamina, melainkan hanya POLRI yang berdasarkan Perpres 191/2014 tentang Pendistribusian BBM yang memiliki kewenangan untuk menindak karena terdapat unsur pidana di dalamnya.

Baca Juga: Gaya Mobil Ini Lebih Mewah Dibanding Toyota Fortuner, Kini Harganya di bawah 100Juta

"Untuk itu kami mengapresiasi TNI/POLRI yang sudah bahu membahu mengungkap kasus demi kasus. Harapannya segera menular ke wilayah lainnya yang dikeluhkan masyarakat,” tambah Ahad.

Lebih lanjut Ahad menambahkan dari sisi regulasi terdapat kewenangan Badan Pengatur Hilir Migas yang saat ini terus menyempurnakan beberapa aturan ke arah subsidi tepat sasaran.

“Solar sudah diperketat, konsumen non kendaraan juga sudah, tinggal di sektor konsumsi Pertalite JBKP yang mayoritas diisi kendaraan pribadi yang harapannya juga segera diperketat,” tambahnya.

Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite, solar hingga elpiji bersubsidi.

Baca Juga: Belanja Narkoba dari Medan Diedarkan di Taput Ditangkap Tim Gabungan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

ATR/BPN Pertahankan Predikat Informatif di 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:15 WIB

Terpopuler

X