Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan mensosialisasikan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan pelayanan pindah memilih pada Pemilu 2024 tingkat Kota Padangsidimpuan kepada ibu-ibu Bhayangkari Polres Padangsidimpuan di aula Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (12/1/2024).
Sosialisasi dibuka Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis, bersama Ketua Bhayangkari Cabang Padangsidimpuan Dudung Setyawan, diikuti 100 orang ibu-ibu anggota Bhayangkari Polres Padangsidimpuan, dengan pemateri Komisioner KPU dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Usman Rehanol Iskandar Siregar.
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi DPTb ini merupakan rangkaian dari tahapan Pemilu 2024 dan pihaknya dalam hal ini siap melayani masyarakat bilamana ada yang pindah domisili memilih.
"KPU siap melayani masyarakat bilamana ada yang ingin mengurus pindah memilih, apalagi seperti ibu-ibu Bhayangkari yang berasal dari daerah luar namun karena tugas suami di Kora Padangsidimpuan tidaklah memungkinkan kalau memilih harus pulang kampung dulu," pungkasnya.
Menurutnya, sosialusasi ini menjadi kewajiban KPU dalam menerangkan dan pelayanan pindah memilih pada Pemilu 2024.
"Kami berharap, keluarga polisi diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya meskipun tidak terdaftar di Tempat Penghitungan Suara (TPS) asal," terangnya.
Baca Juga: Bupati Tapsel Dorong Orang Tua Ajak Anaknya Pelajari dan Amalkan Isi kandungan Al-Qur'an
Sementara Ketua Bhayangkari Cabang Padangsidimpuan Dudung Setyawan, meminta kepada seluruh istri anggota Polri untuk mencermati apa yang disampaikan pemateri dalam sosialisasi DPTb ini.
"Sosialisasi ini sangat penting, mengingat kita sebagai istri anggota Polri harus ikut suami dalam bertugas sehingga sehingga domisili juga berpindah. Manfaatkan momen ini agar kita punya hak pilih nantinya," ujar Dudung.
Sedangkan pemateri dari Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Usman Rehanol Iskandar Siregar mengiraikan secara rinci jumlah Daftar Pemili Tetap (DPT) DPTb dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk Pemilu 2024.
Baca Juga: Sosok Populer dan Ramah! 7 Tanda Kamu Memiliki Tipe Kepribadian Plegmatis, Ada J.K Rowling!
Di hadapan ibu-ibu Bhayangkari Cabang Padangsidimpuan, Usman menyampaikan bahwa batas mengajukan pindah memilih masih bisa di ajukan hingga 15 Januari 2024.
"Pengajuan pindah memilih masih bisa di ajukan hingga tanggal 15 Januari dan 7 Pebruari 2024 mendatang asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.