sumut

Warga Binaan Pemasyarakatan LAPAS SIPIROK Sumatera Utara Dapat Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024, Begini Penjelasan KPU Tapsel

Kamis, 18 Januari 2024 | 12:00 WIB
Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar usai menerima Pengembalian Surat Pemberitahuan Pindah Memilih (Model A-Surat Pindah Memilih) di lokasi TPS Khusus Pemilu tahun 2024 di kantor KPU Tapsel Desa Situmba Sipirok, Selasa (16/1/2024). (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id| Tapanuli Selatan, KPU Tapsel pastikan warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat sebagai pemilih di Lapas kelas IIB Sipirok dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel Zulhajji Siregar usai menerima Pengembalian Surat Pemberitahuan Pindah Memilih (Model A-Surat Pindah Memilih) di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus Pemilu 2024, di Kantor KPU Tapsel Desa Situmba Sipirok, Selasa (16/1/2024).

Surat pemberitahuan hak pilih warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut diserahkan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan kelas II B Cabang Sipirok dan diterima oleh Ketua KPU Tapsel didampingi Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi dan Operator Sidalih KPU Kabupaten Tapsel.

Baca Juga: Sosialisasi DPTb kepada Anggota Bhayangkari Polres Padangsidimpuan, KPU: Siap Layani Pindah Pemilih

“Kami memastikan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya," kata Zulhajji.

Menurutnya, penghuni WBP adalah pemilih pindahan. Oleh karenanya, pihaknya melakukan koordinasi dengan Lapas terkait pemilih pindahan atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk selanjutnya dilakukan pengurusan pindah memilih.

Zulhajji menuturkan, warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih yakni genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah menikah atau pernah menikah, bukan anggota TNI/Polri, tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Selain peserta Pemilu, KPU juga melayani pemilih sehingga kami melakukan pendataan, kemudian data yang kami terima nanti akan kami lakukan pencermatan dan pencocokan data, katanya.

Baca Juga: 17 Parpol Peserta Pemilu 2024 di Tapsel Sudah Lapor Dana Kampanye ke KPU

Ia mengatakan khusus WBP yang berada di Lapas, tidak mungkin bagi mereka mengurus pindah memilih.

Sebab, laporan pindah memilih dilakukan di PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota asal atau tujuan. Maka, KPU Tapsel berkoordinasi dengan Lapas guna pengurusan pindah memilih.

By name yang kami terima, terlebih dulu dipastikan yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT, karena warga yang melakukan pindah memilih harus terdaftar di DPT, barulah surat pindah memilihnya diterbitkan untuk digunakan pada saat hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 kelak, ujarnya.

Zulhajji menjelaskan, pemilih pindahan ini akan mendapat surat suara berdasarkan domisili berbasis KTP-el yang telah didaftarkan dalam DPT.

Ada lima jenis surat suara, yakni pemilih presiden dan wakil presiden, DPD, DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menurutnya, pindah memilih WBP dikarenakan keadaan menjalani tahanan di Rutan atau Lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB