Ini Pernyataan Pemerintah Desa Batang Onang Baru Atas Dugaan Mal-Administrasi Kependudukan Komisioner KPU Paluta

photo author
- Sabtu, 6 Januari 2024 | 21:18 WIB
anggota BPD Batang Onang Baru, kecamatan Batang Onang Netro Harahap saat menyampaikan pernyataan sikap pemerintah dan masyarakat desa Batang Onang Baru saat unjukrasa di Kantor KPU Paluta,  (Realitasonline.id/ASR)
anggota BPD Batang Onang Baru, kecamatan Batang Onang Netro Harahap saat menyampaikan pernyataan sikap pemerintah dan masyarakat desa Batang Onang Baru saat unjukrasa di Kantor KPU Paluta, (Realitasonline.id/ASR)

Paluta - Realitasonline.id | Salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) atas nama WH terindikasi mal-administrasi kependudukan, tidak pernah melapor sebagai penduduk Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, kabupaten Paluta.

Namun pihak pemerintahan Desa Batang Onang Baru menyatakan, sampai hari ini pemerintah dan masyarakat desa tidak pernah mengetahui dan menerima laporan adanya penambahan warga penduduk atas nama WH di Desa Batang Onang Baru.

Hal ini tertuang dalam pernyataan sikap pemerintah dan masyarakat Batang Onang disampaikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batang Onang Baru Netro Harahap, saat melakukan aksi unjukrasa bersama Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB), dikantor KPU dan Disdukcapil Paluta beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Daftar 10 Pemain Sepak Bola Termahal di Timnas Indonesia di Piala Asia 2023

Dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani perangkat desa dan tokoh masyarakat menyatakan kecewa terhadap sikap oknum-oknum yang terlibat, dalam proses penetapan WH sebagai anggota KPU Paluta, baik secara etika maupun secara administrasi.

“Kami sangat kecewa dengan sikap oknum-oknum yang terlibat dalam proses ini, sekalipun data kependudukan berupa KK dan KTP-el sudah dikeluarkan pihak Disdukcapil Paluta. kKmi tidak menerima warga yang tidak memiliki etika dan integritas apalagi WH sudah ditetapkan menjadi anggota KPU Paluta, 30 Desember 2023,” ujar Netro Harahap.

Karena itu, pemerintah dan masyarakat Desa Batang Onang Baru menyatakan, Pemerintah dan masyarakat desa tidak pernah mengenal nama Wiga Haryadi, karena tidak pernah melapor untuk menjadi penduduk Desa Batang Onang Baru.

Baca Juga: Buruan! Pecinta HP Tanah Air, Kabar Gembira Harga iPhone 14 Plus Sedang Diskon Hingga 14 Persen

Menyatakan, WH tidak pernah berdomisili di Desa Batang Onang Baru. Menuntut Disdukcapil Paluta yang telah lalai mengeluarkan identitas KTP dan KK WH, menjadi warga atau penduduk Desa Batang Onang Baru, tanpa konfirmasi dan surat pengantar dari pihak pemerintahan Desa Batang Onang Baru,

Kami menduga pengurusan pindah KTP, hanya untuk memenuhi berkas administrasi seleksi penerimaan anggota KPU Kabupaten Paluta, karena sangat berdekatan waktu pengurusan pindah dan pendaftaran seleksi KPU Paluta.

Meminta pertanggungjawaban WH memberikan data keterangan pindah ke Desa Batang Onang Baru, padahal yang bersangkutan tidak pernah melapor. Meminta WH segera mundur dari anggota KPU Paluta, karena bukan warga daerah Paluta.

Baca Juga: Deretan 9 Drakor Raih Rating Tertinggi Minggu Keempat Desember di Akhir Tahun 2023

Menuntut KPU RI membatalkan WH sebagai komisioner KPU Paluta, dianggap cacat hukum karena memalsukan data dan informasi. Masalah ini akan melaporkan WH ke jalur hukum jika tidak ada tanggapan.

Pernyataan sikap pemerintah dan masyarakat Desa Batang Onang Baru diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa Batang Onang Baru Indra Jalil Harahap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X