Baca Juga: Perintah Kapolres Tapsel, Polisi Awasi Gudang Logistik KPU 24 Jam
Selain itu, bagi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai domisilinya dapat mengurus pindah memilih.
Antara lain dikarenakan keadaan menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ucapnya.
Dijelaskannya, menjalani rehabilitasi narkoba; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam; dan/atau bekerja di luar domisilinya, sembilan keadaan tertentu ini pengurusannya paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 15 Januari 2024.
Setelah 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada 7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih, dengan keadaan tertentu yakni pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan/atau pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara, ” sebutnya.(RI)