sumut

Polda Sumut Diminta Tangkap Para Pelaku Penjarahan dan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Langkat

Rabu, 21 Februari 2024 | 10:17 WIB
Sebuah Esvakator perambah hutan mangruv di Kuala Langkat saat di amankan Polda Sumut. ( Realitasonline.id/MA)

Realitasonline.id - Langkat | Program 100 hari Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi terkait penanganan perambahan lahan mangrove di Sumatera Utara kembali dipertanyakan masyarakat.

Masyarakat mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus terbaru, terkait dugaan perambahan dan perusakan ratusan hektar lahan mangrove, di Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatra Utara, ditangani Polda Sumut.

Sejauh ini, pihak Polda Sumut belum ada jawaban saat dikonfirmasi terkait kasus perambahan lahan mangrove. Bahkan sejumlah pihak yang diduga terlibat atas jual beli lahan dan perusakan lahan mangrove hanya mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Sumut di Polsek Tanjung Pura beberapa hari lalu.

Baca Juga: Parah, Kantor Desa Bandar Gunung Jarang Dibuka dan Ditunggui Anjing Warga

Namun sejauh ini, belum ada pihak-pihak yang diduga terlibat diamankan untuk mempertanggung jawabkan rencana pengalih fungsian lahan mangrove yang dilindungi menjadi lahan kelapa sawit pribadi.

Kades Kwala Langkat Mahyu Danil saat dikonfirmasi membenarkan, pihak penyidik Polda Sumut telah memeriksa Sarkawi alias Olo, selaku pihak yang memasukkan alat berat berupa escavator untuk membabat lahan mangrove di Desa Kwala Langkat dan pemilik alat berat

"Iya benar. Penyidik Polda Sumut sudah memeriksa Sarkawi dan pemilik alat berat. Tapi saya belum tahu apakah penyidik juga sudah memeriksa penjual lahan Simon Sembring dan pembeli lahan mangrove berinisial BS atau belum," ujar Kades kepada wartawan Senin(19/2/2029).

Baca Juga: Pondok Wisata Panatapan Pesawat Terbang Bandara Kualanamu Ramai Dikunjungi Dongkrak Ekonomi Warga

Sementara itu, Sarkawi alias Olo saat dikonfirmasi membenarkan jika dirinya sudah diperiksa penyidik Polda Sumut di Mapolsek Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Dari pantauan wartawan pihak penyidik Polda Sumut telah mengamankan alat berat berupa escavator yang digunakan untuk merambah dan membabat lahan mangrove di Desa Kwala Langkat.

Baca Juga: Ini Dia Solusi Ramah Lingkungan untuk Kendalikan Hama Tanaman dan Tingkatkan Hasil Pertanian, Pemula Perlu Baca Ini!

"Alat berat yang digunakan sudah dititipkan ke Polres Langkat Bang oleh penyidik Polda Sumut. Saat ini escavator dititipkan di dekat bengkel Dinas PUPR Pemkab Langkat karena lahan nya lebih luas. Tapi kita gak tau siapa-siapa yang sudah diperiksa. Karena yang nangani wewenang Polda Sumut," ujar Kanit Tipidter Polres Langkat Ipda Adi Arifin SH, ungkapnya.(MA)



Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB