sumut

Kurun Waktu 3 Bulan, Polres Tapsel Tangkap 43 Tersangka Narkoba dan Segini Barang Bukti Disita

Kamis, 11 April 2024 | 17:53 WIB
Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi memperlihatkan barang bukti narkotika yang disita saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba selama 3 bulan di aula Mapolres Tapsel di Sipirok Kabupaten Tapsel (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Kurun waktu 3 bulan (Januari - awal April 82024) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) sukses menangkap 43 tersangka penyalahguna narkotika di wilayah hukum Polres Tapsel meliputi Kabupaten Tapsel dan Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

Hal itu dipaparkan Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi kepada para jurnalis di aula Mapolres Tapsel di Sipirok Kabupaten Tapsel, Selasa (9/4/2024).

Lebih lanjut Kapolres merincikan dari 43 tersangka penyalahguna narkotika yang ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapsel dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP. Salomo Sagala, seorang diantaranya tersangka perempuan dan 42 orang tersangka laki-laki.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Polsek Lubuk Pakam Bebaskan 9 Anggota Geng Motor Diduga Bayar Rp 45 Juta

" Dari 43 tersangka tersebut, peran tersangka berbeda-beda, ada sebagai kurir bandar dan pengedar. Sedangkan bagi pengguna sendiri diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapsel untuk di assesment atau menjalani rehabilitasi, " terang Yasir.

Yasir membeberkan, dalam penangkapan yang dilakukan, ada sejumlah barang bukti yang disita, yang jumlahnya cukup mengagetkan terdiri dari narkotika jenis ganja sebanyak 3.102,51 gram, narkotika jenis sabu sebanyak 84,56 gram, alat komunikasi (handphone) sebanyak 30 unit, sepeda motor 6 unit, mobil 1 unit dan uang tunai diduga hasil penjualan barkoba sebesar Rp.9.346.000.-

" 43 tersangka yang ditangkap itu merupakan pengungkapan 32 kasus tindak pidana narkotika, yang mana 24 kasus terungkap di Kabupaten Paluta dan 10 kasus di Kabupaten Tapsel. Diharapkan dengan jumlah barang bukti yang disita ini kita berhasil menyelamatkan 1.336 generasi muda dari penyalahguna narkoba, " bebernya.

Baca Juga: Polda Sumut Temukan Sopir Bus Mudik Lebaran Positif Narkoba

Terkait ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada para tersangka, Kapolres mengungkapkan, atas perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yakni, setiap orang membeli, menjual, menjadi perantara jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan narkotika bukan tanaman jenis sabu dan dalam bentuk tanaman jenis ganja dikenakan pasal 114 ayat (1), (2), pasal 112 ayat (1), (2) atau pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.

" Ancaman hukuman pidana yang akan dikenakan berupa hukuman penjara penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar rupiah dan paling banyak Rp.10 miliar
rupiah, " paparnya.

Menanggapi keberhasilan ini, Kapolres Tapsel Yasir Ahmadi mengatakan, ia, tidak hanya menyampaikan rasa puasnya terhadap hasil yang dicapai namun juga menegaskan komitmen kuat untuk terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya.

Baca Juga: Polda Sumut Ringkus 5 Mahasiswa Penyelundup Narkoba di Bandara Kualanamu, 1,3 Kg Sabu Disembunyikan dalam Anus, Ngaku Disuruh Seorang Wanita

“ Keberhasilan ini adalah langkah awal. Kita tidak akan berhenti sampai di sini. Ini adalah bukti nyata bahwa kita serius dan kita mampu. Namun perang melawan narkoba adalah perang yang panjang dan membutuhkan kesinambungan, ” tegas AKBP Yasir

Kapolres juga menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan menjadi momentum yang akan terus mendorong Polres Tapsel Simalungun dan jajarannya untuk melakukan pencegahan serta pemberantasan narkoba secara lebih luas lagi, untul melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan psikotropika.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB