Realitasonline.id - Medan | Tim Polresta Deli Serdang dan Polda Sumut menggagalkan penyelundupan sabu yang dikemas dalam bentuk kapsul di Bandara Kualanamu, Senin (1/4/2024). Akal para tersangka ini menyembunyikan barang haram itu di luar nalar.
Dari pengungkapan penyelundupan narkoba itu sebanyak lima orang pelaku yang masih berstatus mahasiswa diamankan.
Kelima pelaku itu berinisial RD (32), DA (20), AR (32), AP (27) dan WS (24).
Baca Juga: Fosil BKM Percut Seituan Gelar Sosialiasi Pembentukan UPZ, Ini Ketentuan Baznas
"Para pelaku ini ditangkap di area keberangkatan Bandara Kualanamu hendak terbang ke Tangerang," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (2/4/2024).
Ia menjelaskan, awalnya personel Polresta Deli Serdang bekerja sama dengan Avsec Bandara Kualanamu mengamankan seorang penumpang inisial RD karena terbukti membawa barang bukti tiga bungkus plastik berbentuk kapsul berisi sabu.
"Sementara ketika diinterogasi empat rekan pelaku mengakui tidak tahu-menahu terkait temuan barang bukti sabu dari pelaku RD," kata Hadi.
"Personel yang curiga dengan empat orang lainnya itu lalu dibawa ke Polsek Kawasan Bandara Kualanamu untuk dilakukan pemeriksaan," sambungnya.
Baca Juga: Kejari - Pemko Padangsidimpuan Berkolaborasi Gelar Bhakti Sosial Ramadhan
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan personel Dokkes Polresta Deli Serdang pun melakukan pemeriksaan dengan metode teknik klisma yakni memasukkan cairan sabun ke anus terhadap keempat rekan pelaku RD tersebut.
"Dari pemeriksaan terhadap kelima pelaku berhasil dikeluarkan dan disita barang bukti sebanyak 11 bungkus plastik berbentuk kapsul berisi sabu dengan berat total 1.230 gram yang disimpan dalam lubang dubur (anus-red)," ungkapnya.
Mantan Wadirlantas Polda Kalteng itu menerangkan kelima pelaku itu disuruh oleh seorang perempuan berinisial BA untuk mengantarkan sabu ke Kota Tangerang melalui Bandara Kualanamu.