sumut

Penjaga Hutan Mangrove di Langkat Diduga Dikriminalisasi, SIKAP: Harusnya Perusak Hutan

Minggu, 28 April 2024 | 19:26 WIB
Ratusan hektar lahan hutan mangruv di Kuala Langkat kecamatan Tj.Pura beralih pungsi menjadi kebun kelapa sawit ( Realitasonline.id/MA)

Realitasonline.id - Langkat | Pejuang hutan lindung mangrove Ilham warga Dusun II, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura Langkat, diduga dikriminalisasi dan dijemput paksa dari rumahnya diduga terkait perusakan rumah/barak di hutan lindung.

Koordinator Solidaritas Masyarakat Anti Penyiksaan (SIKAP) Quadi Azam beri komentar pedas, karena seharusnya yang ditangkap terduga pelaku perusakan hutan lindung bersama anteknya

"Hal ini justru berbanding terbalik. Bukannya komplotan perambah hutan lindung yang ditangkap. Malah Ilham dan warga lainnya yang diduga dikriminalisasi,” ungkap Quadi, Sabtu (27/4/2024).

Padahal, amanat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembarantasan Perusakan Hutan, memberikan legalitas kepada masyarakat dalam upaya melindungi dan menjaga hutan dari kerusakan.

Baca Juga: Mengungkap Kelebihan Mobil Bekas Toyota Harrier2014 Dibandingkan Lexus RX270, RX200 atau RX300: Pilih Mana?

Quadi menambahkan dalam penyelidikan polisi wajib berpedoma pada peraturan perundang-undangan. Yakni harus memegang prinsip Profesionalitas, Transparan dan Akuntabilitas.

Lanjutanya, apa yang dilakukan penyidik terhadap Ilham dan warga penjaga hutan di desa itu, semestinya dapat diukur dengan 3 prinsip tersebut, yaitu pertama penyidik harus mampu bertindak dalam penugasannya, dengan tetap menjunjung tinggi profesi dan kewenangan yang dimilki.

Kedua, penyidik harus menyampaikan informasi secara terbuka untuk dan agar tidak dikhawatirkan melakukan tugas diluar kewenangannya. Ketiga, penyidik harus dapat mempertanggungjawabkan tugasnya baik diminta maupun tidak diminta oleh para pihak.

“Kesemuanya prinsip di atas, merupakan bagian terpenting dalam menjaga Polri sebagai lembaga yang PRESISI sebagaimana mandat Kapolri. Jika penyidik dalam proses penangkapan dan penahanan diduga tidak sesuai dengan prinsip dan aturan yang ada, inilah yang disebut kriminalisasi. Dikhawatir berpotensi merusak tatanan dan marwah penegakan hukum,” kata Quadi.

Baca Juga: WALHI Sumut Puji Bupati Taput yang Punya Inisiatif Lindungi Kawasan Hutan Adat, Nikson Nababan: Hati-Hati Pilih Pemimpin

Polri telah mengatur secara komprehensif mekanisme dan hakikat penyidikan tindak pidana. Seperti yang diamanatkan dalam Perpol Nomor 6 tahun 2019. Lanjutanya menjelaskan di mana dalam tugasnya, penyidik wajib mewujudkan supremasi hukum yang mencerminkan pada tujuan hukum. Yaitu terkait hal kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatannya.

“Dalam penjemputan paksa Ilham, tentu antara laporan dan tuntutan mereka terkait dengan adanya perambahan atau perusakan ekosistem hutan lindung, juga harus ditindak sesuai dengan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pembarantasan Perusakan Hutan,” tegasnya.

Berdasarkan undang-undang 18/2013 memberikan legalitas atau dasar hukum, keberadaan masyarakat dikawasan hutan lindung dalam menjaga hutan. Sehingga dapat dimaknai, undang-undang ini berkontribusi dalam melindungi eksistensi mayarakat dalam upaya menjaga dan mencegah kerusakan hutan.

Lebih jauh dikatakan Quadi, Masyarakat lokal semestinya menjadi bagian dari orang yang harus dibela negara. Intrumen internasional memandatkan, negara wajib menjaga keberadaan pembela Hak Asasi Manusia (HAM)/ Human Rights Defenders (HRDs). Termasuk masyakarat yang memastikan perlindungan kawasan hutan yang dilindungi.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB