Realitasonline.id - Beringin | Peristiwa penamparan yang dilakukan seorang guru PPPK terhadap siswanya murid SD Negeri Aras Kabu, akhirnya diselesaikan secara damai, setelah orang tua siswa memaafkan.
Rudi Hermanto (41) orang tua siswa SA (9) memaafkan perbuatan sang guru EM Rambe (41) setelah mengakui menampar SA anak pasangan Rudi Hermanto dan Julita (36) warga Dusun Karya Desa Aras Kabu Kabupaten Kecamatan Beringin, Sabtu (4/5/24).
Hal ini terungkap dalam surat perjanjian perdamaian antara Rudi Hermanto dengan sang guru diketahui oleh Kepala Desa Aras Kabu Abdul Rahman Effendi, Rabu sore (15/5/24).
Baca Juga: Desak Polisi Tuntaskan, Hamonangan Korban Pemukulan Buka Tabir Kasusnya
Dalam surat tertanggal 15 Mei 2024, ada beberapa point kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak. Diantaranya guru tersebut mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya, serta tidak akan mengulanginya baik kepada korban SA maupun terhadap orang lain.
Baca Juga: Orangtua Korban Pemukulan Minta Polisi Tangkap Pelaku
Kemudian guru tersebut juga bersedia memberikan biaya berobat dan upah-upah terkejut kepada korban yang merupakan anak didiknya di sekolah tersebut
Rudi Hermanto pun berjanji memaafkan perbuatan Evi kepada anaknya. Setelah terbitnya surat perjanjian dan perdamaian ini maka permasalahan keduanya dianggap selesai.
Baca Juga: Kapolres dan Dandim 0212/TS Besuk Dua Personil Polres Tapsel Korban Pemukulan
Selanjutnya kedua belah pihak bersalam-salaman di Kantor Desa Aras Kabu tempat surat perjanjian dibuat dan dihadiri sejumlah guru dari UPT SPF SD Negeri 105346. (zul)