BELAWAN - realitasonline.id | Kekerasan dan penganiayaan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Wilayah hukum Mapolres Pelabuhan Belawan.
Hal ini menjadi catatan penting dan PR pihak kepolisian khususnya Polres Pelabuhan Belawan agar serius menangani dan memindaklanjuti tiap laporan masyarakat, Selasa (29/6/2021).
Bocah malang berinisial AMR (11) yang menjadi korban pemukulan oleh H.J (50) hingga kini masih bebas berkeliaran. Akibat kekerasan dilakukan pelaku, korban alami sejumlah luka dan bagian mata lembam.
Kepada Realitasonline.id orang tua korban Anggi M.R mengatakan peristiwa pemukulan itu terjadi tanggal 27 Mei 2021. Korban saat itu sedang bermain bersama teman-temannya disalahsatu TK Sabila PD.
"Saat itu sedang asyik bermain dengan teman-temannya pelaku lewat mengendarai sepeda motornya dan dengan spontan menabrak. seketika itu anak saya terkejut sembari menahan laju kendaraan pelaku kemudian anak saya minta maaf, namun pelaku emosi langsung memukul dan membenturkan kepalanya ketembok," jelas Sri rahayu (31) ibu kandung korban.
Merasa tidak senang Anaknya di Aniaya seperti itu. Sri Rahayu pun langsung Melaporkan Kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan.
Laporan Sri Rahayu di terima, dan sebagai bukti Laporannya Sri Rahayu menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP / 226 / V / 2021 / SPK - TERPADU.