Realitasonline.id - Labusel | Sejumlah jurnalis dan pegiat media Labusel yang mengatasnamakan ' Aliansi Jurnalis Labusel, menggelar aksi demonstrasi 'gruduk' gedung DPRD Labuhanbatu selatan, Kamis (30/5/2024).
Aliansi jurnalis membawa atribut spanduk dan poster yang berisikan penolakan terhadap RUU Penyiaran, menolak Revisi Undang-Undang (UU) tentang Penyiaran.
Di antaranya seperti 'Dukung Kebebasan Pers, Tolak Revisi UU Penyiaran', 'RUU Penyiaran Bikin Korupsi Makin Ugal-ugalan', 'dan Jurnalisme Investigasi Dikebiri, Demokrasi Mati'. Mereka juga meletakkan kartu identitas pers serta kamera sebagai bentuk penolakan terhadap RUU tersebut.
Baca Juga: Mahasiswa USU Lakukan Aksi Peduli Anak Disabilitas Didukung LPA Deli Serdang
Penanggung jawab aksi Mirwan Hasibuan menegaskan, para jurnalis menuntut DPRD Labuhanbatu Selatan untuk menandatangani nota kesepakatan yang menolak revisi UU Penyiaran tersebut.
Mereka berpendapat bahwa revisi ini berpotensi menghambat kerja wartawan dalam mengumpulkan data yang akurat dan memberitakan isu-isu penting dengan benar.
“Revisi UU Penyiaran ini bisa mereduksi kebebasan pers dan menghalangi akses jurnalis terhadap informasi yang seharusnya diketahui publik,” kata Mirwan dalam orasinya.
Ketua DPRD Labusel , Edi Parapat menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan sepenuhnya mendukung aksi ini dan berjanji akan menyampaikan tuntutan para jurnalis kepada DPRD Provinsi dan DPR RI.
“Kami memahami dan mendukung aspirasi rekan-rekan jurnalis. Kami berkomitmen untuk melakukan penandatanganan nota kesepakatan penolakan revisi UU Penyiaran dan menyampaikan tuntutan ini kepada DPRD Provinsi dan DPR RI,” ujar Edi Parapat.(RS)