sumut

ASN Pejabat Eselon II Pemkab Palas Masuk Bursa Calon Wakil Bupati, Netralitasnya Tuai Sorotan

Kamis, 13 Juni 2024 | 15:55 WIB
Ningtiasih, Komisioner Bawaslu Padanglawas, divisi pencegahan (Realitasonline.id/SS)


Realitasonline.id - Palas | Sudah banyak laporan Perihal adanya salah seorang ASN masih menjabat sebagai eselon II di lingkungan Pemkab Palas, akan ikut dalam kontestasi Pelkada serentak 2024 di kabupaten Padanglawas, tapi belum ada laporan secara tertulis.

 "Sudah banyak menerima laporan terkait netralitas ASN, tapi belum ada secara tertulis, baik dari Mahasiswa, perorangan, dan lembaga lainnya," ucap Hj Ningtitas salah seorang komisioner Bawaslu Padanglawas, Divisi Pencegahan, Rabu (12/6/2024).

Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padanglawas, pemasangan spanduk/baliho itu belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, sehingga tidak ada kewenangan Bawaslu bertindak, karena belum masuk tahapan kampanye, seiring belum ada penetapan calon oleh KPU.

Baca Juga: Dewan Hakim MTQN XXIII Dilantik, Pj Wali Kota Padangsidimpuan : Jaga Profesionalitas dan Netralitas

"Kita belum bisa memastikan itu masuk dalam pelanggaran, Karena belum masuk tahapan kesitu. Jadi belum ada kewenangan Bawaslu untuk menertibkan itu. Tapi kalau sudah masuk penetapan calon, baru kita cabut," jelas Hj Ningtiasih.

Di ketahui, keberadaan kandidat bakal wakil calon kepala daerah memang masih berstatus ASN dan masih aktif menjalankan tugas sebagai pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah kabupaten Palas.

Disisi lain menyatakan ikut dalam bursa Pemilukada serentak 2024 ini, dan turut langsung mendaftar ke Partai - Partai Politik sebagai kandidat, juga telah ramai baleho yang terpasang, meskipun masih sebatas sebagai bakal calon wakil Bupati.

Baca Juga: Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada 2024, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing: Saya Hanya Sebagai Wasit!

Meskipun demikian, pencegahan oleh Bawaslu tetap akan dilaksanakan. Langkahnya, Bawaslu akan menyurati Pemda terkait status dari Aparatur Sipil Negera (ASN), apa sudah mengundurkan diri atau belum. Untuk selanjutnya masuk ranah kajian yang diteruskan untuk ditindaklanjuti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga: Pj Bupati Dairi yang baru Dilantik, Hassanuddin Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Bawaslu akan surati pemda, terkait status ASN ini, apa sudah mengundurkan diri. Paling lambat sampai Besok Pemda akan disurati, untuk memastikan status, menjaga netralitas ASN tersebut," kata Ningtiasih, Divisi Pencegahan Bawaslu Palas ini. (SS)



Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB