Baca Juga: Tertib dan Taat Aturan, Kemenag Apresiasi Jemaah Haji Indonesia
Semula program berjalan dengan baik dan telah melaksanakan UKT (Ujian Kenaikan Tingkat) di Medan, Labuhanbatu, Karo, Binjai dan Langkat. Dalam pelaksanaan UKT itu terindiksi adanya ketiidak jujuran dan penyalahgunaan wewenang.
"Namun saya meminta nama-nama yang ikut UKT, harga dan pembuatan ijazah serta raport, tidak ada bukti pembayaran. Namun satu hal yang cukup janggal, adanya surat edaran dari PB Porbikawa atas nama Wahyudi Priono MT dan Sekjen yang baru Sophy Sophian mengirimkan surat dengan No 22/PB PORBIKAWA/V/2024 PENGPROV FORKI SUMUT," ungkap Robinson Sitepu.
0leh oknum yang tidak bertanggungjawab ini menebarkan surat tersebut yang menyatakan Porbikawa Sumut ilegal ke seluruh Pengcab Forki se-Sumwut.
"Dalam hal ini kami merasa teraniaya dan mencemarkan nama baik sebagai pemegang SK resmi untuk Pengprov Porbikawa Sumut," ujarnya.
"Bagi orang-orang yang mungkin terindikasi dan masuk didalam kelompok enam, kami berharap untuk tidak melanjutkan tindakan yang tidak beradab itu," tutup Robinson. (KIM)