Paripurna DPRD Kota Medan Serahkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Begini Perubahannya

photo author
- Senin, 8 Juli 2024 | 17:29 WIB
Wakil Wali Kota Medan Menerima Hasil Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015
Wakil Wali Kota Medan Menerima Hasil Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015

 

Realitasonline.id - Medan | Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman menerima hasil penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan.

Hasil Penjelasan Ranperda tersebut diserahkan pimpinan DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala melalui Sidang Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (8/7/2024).

Sidang Paripurna DPRD yang berlangsung dengan tertib dan lancar itu juga turut dihadiri Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, para Anggota Dewan, pimpinan Perangkat Daerah serta para Camat.

 

Baca Juga: Warga GKPI Doakan Niat Tulus Nikson Nababan Maju Calon Gubernur Sumut

 

Pimpinan DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala dalam kesempatan itu membacakan penjelasan pimpinan DPRD Kota Medan terkait ranperda yang dimaksud.

Dikatakannya berubahnya Perda Kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan dikarenakan penanganan Pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kini menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.

Baca Juga: Warga GKPI Doakan Niat Tulus Nikson Nababan Maju Calon Gubernur Sumut

Di samping itu dalam prakteknya, Wali Kota juga mengalihkan pengelolaan persampahan kepada Kecamatan.

Hal ini juga menjadi alasan harus diubahnya Perda tersebut karena dalam Perda sebelumnya belum mengatur pengelolaan persampahan Kota Medan yang dilaksanakan oleh kecamatan.

 

Baca Juga: Tertib dan Taat Aturan, Kemenag Apresiasi Jemaah Haji Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X