Realitasonline.id - Paluta | Pengadaan pupuk jenis NPK yang bersumber dari Dana Desa (DD) di seluruh desa kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) diduga mark-up. Sebab, anggaran yang ditampung di APBDes setiap desa untuk pengadaan pupuk jenis NPK tersebut yang diketahui berjumlah Rp27 juta dinilai cukup fantastis.
Harga tersebut diduga sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan jumlah pupuk yang diterima oleh pihak desa. Dari hasil penelusuran ke sejumlah desa wilayah kabupaten Paluta, jumlah pupuk jenis NPK yang diterima oleh desa dari pihak ketiga hanya 30 sak/karung dengan berat 50 kg/sak.
“Sesuai dengan bukti serah terimanya, hanya 30 sak pupuk NPK dengan merk Janjang Mas yang kami terima,” ujar salah seorang aparat desa yang tidak mau namanya dipublikasikan sambil menunjukkan bukti serah terima pupuk tersebut, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmikan Pabrik Pupuk NPK PIM
Pupuk tersebut, lanjutnya, diserahterimakan oleh pihak ketiga di gudang penyimpanan yang disediakan dan pihak desa menjemput ke gudang tersebut. Dari keterangan kades, anggaran pengadaan pupuk sudah dibayarkan dengan total Rp 27 juta sesuai dengan yang ditampung di APBDes.
“Sebenarnya itu bukan hasil musyawarah kami, dan cara membagi pupuk ini pun kami bingung. Karena jumlahnya terlalu sedikit dibandingkan jumlah masyarakat kami yang memerlukannya. Dengan adanya pengadaan pupuk tersebut, menimbulkan polemik baru ditengah masyarakat desa terkait kriteria penerimanya.
Hal senada juga dinyatakan salah seorang warga di salah satu desa wilayah Kecamatan Padang Bolak, bahwa pengadaan pupuk jenis NPK tersebut dinilai merupakan cara untuk menguras Dana Desa oleh sejumlah pihak. “Jumlah yang diterima cuma 30 sak, harga yang ditampung Rp 27 juta. Artinya rata-rata harga satu sak sekitar Rp 900 ribu, cukup fantastis itu,” katanya heran.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo meresmikan Pabrik Pupuk NPK PIM
Padahal sepengetahuannya, harga pupuk jenis NPK dengan merk Janjang Mas di pasaran hanya sekitar Rp300.000,- per sak dengan berat 50 kilogram. Ditambah lagi dengan jumlah pupuk yang diterima dinilai terlalu sedikit dan menimbulkan polemik dan kecemburuan ditengah masyarakat desa.
“Bagaimana cara menyalurkannya, siapa yang berhak menerimanya. Masyarakat di desa kami lebih dari 200 kepala keluarga yang sebagian besar adalah petani dan sangat membutuhkan pupuk,” katanya.
Diketahui, program pengadaan pupuk jenis NPK yang anggarannya ditampung di Dana Desa diseluruh desa wilayah kabupaten Paluta menjadi sorotan dan perbincangan ditengah masyarakat.
Beberapa waktu lalu, sejumlah massa telah melakukan aksi unjuk rasa di berbagai kantor termasuk Kejaksaan Negeri Paluta untuk menuntut agar dugaan mark-up pengadaan pupuk tersebut diperiksa karena dinilai sangat merugikan keuangan negara.
Saat itu, massa meminta agar aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa kepala Dinas PMD Paluta serta pihak rekanan yang terlibat dalam program pengadaan pupuk yang diduga mark up tersebut.(ASR)