sumut

Apdesi Pecah, Kepala Desa di Deliserdang Resah

Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:55 WIB
Ilustrasi APDESI. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| DELISERDANG - Kepala Desa di Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara resah.

Keresahan itu dampak dari pecahnya Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) di kabupeten setempat.

Karena, legalitas mana yang diakui pemerintah?

Baca Juga: Jangan Percaya Lagi Kepada Asuransi, Begini Sikap Tegas OJK Terhadap Jiwasraya: Selesaikan!

Karena yang menjadi pertanyaan yang manakah legal standing APDESI yang diakui keorganisasian yang benar di mata hukum. SK Kemenkumham kah? atau SKT (Surat Keterangan Mendagri)?

Untuk diketahui, suatu lembaga Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) haruslah mengikuti jalur kelembagaan di mana lembaga itu secara legal dari Kemenkumham pada umumnya.

Agar masyarakat luas dapat menilai serta memahami kedua kubu APDESI tersebut dalam menjalani ke-Organisasiannya.

Dua kubu APDESI di Deliserdang yang pertama adalah APDESI yang dipimpin Hardono sebagai Ketua APDESI Deliserdang yang baru dilantik beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Aksi Nyata Menuju Zero Emission 2050, Ini Program Zero Waste to Landfill BRI

Dia disebut-sebut sebagai APDESI Kerah Putih dengan nomor Surat Keterangan Menteri Dalam Negeri (SKT Mendagri) Nomor: 1000-00-00/052/III/2022.

APDESI yang kedua adalah Kariman sebagai Ketua APDESI Deliserdang yang akan dilantik dan disebut-sebut APDESI Baju Batik.

Kariman diketahui memegang SK Kemenkumham RI Nomor AHU-0001295.AH.O1.08.tahun 2021.

Baca Juga: Paslon Zainuddin dan Hendro Susanto Kantongi SK PKS, Optimis Menang di Pilkada 2024 Kota Binjai

Ketua APDESI Deliserdang Kariman ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya mempedomani berlembaga, mengikuti aturan pemerintah sesuai Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

"Maka, kami jalankan organisasi ini dengan baik demi Delierdang bukan mencari keuntungan semata,” jelasnya via WhatsApp.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB