sumut

Ali Yusuf Siregar Resmi Dilaporkan ke Bawaslu Deli Serdang

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 12:49 WIB
Mantan Bupati Deli Serdang Ali Yusuf Siregar. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| DELISERDANG - Kasus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh mantan Bupati Deliserdang saat di jabat oleh M Ali Yusuf Siregar resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deliserdang.

Informasi yang dihimpun, dugaan kejahatan itu dilaporkan oleh salah seorang warga masyarakat Deliserdang berinisial AK melalui kuasa hukumnya Juhari pada Rabu (21/8/2024) kemarin.

Kuasa Hukum pelapor Juhari saat ditemui beberapa media di salah satu cafe yang berada di Deliserdang membenarkan laporan tersebut.

Baca Juga: Berkat Pemberdayaan BRI, Usaha Klaster Jeruk Ini Makin Berkembang

"Terkait kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Ali Yusuf Siregar (AYS) saat menjabat Bupati Deliserdang kemarin telah di resmi kita laporkan dengan nomor LP : 001/LP/PL/Kab.02.12/VIII/2024, pada hari Rabu kemarin" katanya.

Ia menjelaskan AYS dinilai telah melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat (2) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam aturan tersebut ada larangan melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapat persetujuan kemendagri.

Baca Juga: Lantik Ketua TP PKK dan Bunda PAUD Kecamatan Medan Maimun, Kahiyang Ayu Berikan Pesan Penting

"Kami menilai AYS telah melakukan pelanggaran undang - undang nomor 10 tahun 2016, perubahan dan Undang undang nomor 1 tahun 2015, pasal 71 ayat (2) tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota. Dimana AYS telah melakukan pencopotan atau mengganti dua orang ASN Pemkab Deli Serdang atas nama Wagino dan Andriza Rifandi dengan SK pemberhentian atau pencopotan nomor : 236 Tahun 2024, tanggal 22 April 2024" ujar Juhari.

Juhari meminta agar Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Deli Serdang bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya dan harus koperatif, transparan dalam melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

"Apabila AYS benar mendaftar sebagai Bupati Deli Serdang, patut diduga AYS melanggar Undang nomor 10 tahun 2016 perubahan dari UU no 1 tahun 2015, pasal 71 ayat 2, jadi kita minta agar Bawaslu Kabupaten Deli Serdang harus profesional dan transparan dalam melakukan pemeriksaan terhadap terlapor AYS. dan kita akan kawal kasus ini sampai selesai"sebutnya.

Baca Juga: TP PKK Tapsel Borong 10 Penghargaan di Hari Keluarga Nasional Tingkat Provinsi Sumut

Tidak hanya pembatalan, menurut Juhari sanksi pidana juga akan menanti jika AYS tetap melakukan pendaftaran sebagai calon Bupati Deli Serdang sesuai peraturan perundang-undangan.

"Selain sanksi pembatalan, AYS juga dapat di pidana sesuai dengan UU no 10 tahun 2016 perubahan dari undang-undang no 1 tahun 2015 pasal 190 yang menyebutkan "pejabat yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) atau pasal 162 ayat 3, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000 (enam ratus ribu) atau paling banyak Rp.6.000.000.000 (enam juta rupiah)"ujarnya.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Deli Serdang, Febriandi Ginting seakan menutup diri untuk di konfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp milik pribadinya pada hari Sabtu (24/8/2024), terkait adanya laporan warga masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Eks Bupati Deli Serdang.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB