Realitasonline.id - Medan | Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sumut melakukan pengawasan intensif dalam proses Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Provinsi, pada Pilkada 2024.
Kegiatan tersebut secara langsung diawasi oleh Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis, didampingi anggota Bawaslu Sumut Payung Harahap dan Suhadi Sukendar Situmorang, Jumat (16/8/2024) di hotel Grand City Hall, Medan.
Aswin menyampaikan bahwa terdapat banyak perubahan data pemilih yang mencakup pemilih aktif, pemilih baru, dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang disebabkan oleh sinkronisasi data ganda.
Meski demikian, ada beberapa kendala yang dihadapi terkait dengan pencatatan saran perbaikan dan masukan dari peserta rapat pleno, yang tidak semuanya tertuang secara lengkap dalam berita acara rekapitulasi.
"Sanksi pelanggaran pada penyusunan daftar pemilih sementara, terdapat pasal pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan Hak pilihnya, dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 510 Undang-Undang Pemilu, sanksi pidana yang dijatuhkan yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," jelas Aswin saat mengikuti rapat pleno terbuka, Jumat (16/8/2024) di Medan.
Jelasnya, Bawaslu Sumut berkomitmen mengawasi secara aktif dan ketat hak pilih masyarakat, khususnya masyarakat Sumatera Utara.
Baca Juga: 2 Mahasiswa ini Peringati Hari Kemerdekaan RI di Polda Sumut Gegara Miliki 4 Kg Sabu
Dia berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperhatikan saran serta perbaikan yang disampaikan Bawaslu, serta meminta KPU menyampaikan hasil rapat pleno rekapitulasi DPS untuk dapat dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dispendukcapil dan pihak terkait untuk memastikan data pemilih yang akurat dan benar.
"Kepada Bawaslu Kabupaten dan kota se-Sumatera Utara, tidak ada kata lelah untuk mengawasi setiap tahapan pilkada serentak, guna memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 berjalan dengan jujur, adil, dan transparan," tegasnya.