Baca Juga: Kelola Retribusi Pasar, Diskopenaker Humbahas Gandeng Kejari
"Dengan Salumpat Saindege yang melambangkan keselarasan dan keserasian di antara masyarakat, maka berbagai persoalan dapat diselesaikan dengan baik. Sebab, pedoman leluhur di Tabagsel secara turun temurun ini sangat baik dalam menyelesaikan berbagai permasalahan," kata Kapolres
Kapolres juga menyampaikan peran para tokoh adat dan masyarakat (Hatobangon) sebagai orang yang dihormati di suatu wilayah, memiliki pengaruh sangat besar dalam menyejukkan suasana.
"Sehingga, para pihak yang merasa keberatan bisa menerima saran dan masukan dari Hatobangon untuk memilih jalan damai dalam penyelesaian masalah, dan dengan demikian, suatu persoalan hukum tidak mesti harus melalui jalur pidana," tutur Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, penyelesaian permasalahan hukum lewat proses Restorative Justice ini sejalan dengan Peraturan Kapolri No.8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Baca Juga: Kelola Retribusi Pasar, Diskopenaker Humbahas Gandeng Kejari
"Polri dalam melaksanakan tugasnya selalu mengedepankan prosedur hukum dengan menerapkan nilai-nilai kearifan lokal dan budaya, khususnya kearifan lokal dan budaya di Kota Padangsidimpuan," terangnya.
Oleh karena itu, penyelesaian masalah bersama Polri berkolaborasi dengan perangkat Desa dan Hatobangon dapat berjalan dengan baik dan dengan kesepakatan kedua belah pihak, kasus tersebut bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
"Sehingga, harapannya terwujud Kamtibmas yang kondusif di Kota Padangsidimpuan," tandas Kapolres
Sementara itu, masyarakat yang hadir dalam mediasi tersebut mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi peran serta Polri dalam upaya penyelesaian masalah lewat Restorative Justice tersebut.(RI)