Realitasonline.id - Humbahas | Dinas Koperasi Perdagangan dan Tenaga Kerja (Diskopenaker) menggandeng kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas. Kerja sama tersebut dilakukan dalam penanganan persoalan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditandatangani pekan di Kantor Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dolok Sanggul.
Nota kesepakatan itu langsung dihadiri Sekda Chiristison Rudianto Marbun. Ia mengapresiasi Kejari dalam penanganan bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Kabupaten Humbahas terkhusus di Dinas Kopenaker.
“Dinas Kopenaker melaksanakan urusan bidang perdagangan. Kabupaten Humbang Hasundutan memiliki 13 pasar rakyat yang tersebar di 10 kecamatan dan memiliki tanggungjawab untuk mengelola dan memberikan sumbangsih PAD,” katanya.
Baca Juga: Sambut Maulid Nabi Muhammad SAW, Polresta Deli Serdang Laksanakan Baksos Bersih-bersih Rumah Ibadah
Dijelaskannya, dalam pelaksanaan pemenuhan pencapaian target PAD tentunya terdapat kendala, antara Pemerintah dengan masyarakat khususnya pedagang sebagai sabjek retribusi.
Dengan adanya kerja sama ini, Pemerintah berharap kepada pihak Kejari Humbahas dapat memberikan bantuan hukum yang dapat mendorong tercapainya PAD dan terciptanya tertib administrasi, sehingga para pedagang dan penjual dapat melaksanakan aktivitas jual beli dengan rasa aman dan nyaman.
Nurliza Pasaribu Kadis Kopenaker mengatakan banyak pembayaran retribusi yang menunggak di pasar rakyat yang tersebar di 10 Kecamatan. Bahkan masih ada pedagang yang belum membayar retribusi ditahun 2023.
“Banyak kendala yang dihadapi di lapangan, kasar kami salah, lembut kami salah juga. Jadinya serba salah. Sehingga target PAD tidak tercapai. Kami juga sudah melayangkan surat peringatan, supaya retribusi dibayar," katanya.
"Tapi tetap juga ada pedagang yang tidak mau bayar. Kami juga terjun langsung ke pasar untuk menyampaikan supaya retribusi dibayar, tapi tidak signifikan. Maka kami sangat berharap, dengan adanya kerjasama ini, pemungutan retribusi akan tercapai. Kami butuh perlindungan dan pendampingan hukum dari pihak Kejari Humbahas,” imbuhnya.