Dijelaskannya, himbauan dewan pers dalam pemberitaan pemilu, media harus bersikap netral dan tidak berpihak. Media juga harus menghindari konplik kepentingan yang bisa mempengaruhi objektivitas pemberitaan.
Baca Juga: KPU Padangsidimpuan: Sukseskan Pemilu 2024 Bersama Insan Pers
Liputan harus adil, seimbang dan tidak menguntungkan atau merugikan salah satu pihak. Semua calon dan partai diberi kesempatan yang sama untuk diulas. (TAN)