Realitasonline.id - Langkat | Oknum Kepala Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat inisial NH diduga terlibat skandal perselingkuhan dengan istri bawahanya beredar di video mesra, kini diberhentikan berdasarkan keputusan Bupati Langkat Nomor: 141-62/K/2024 Tanggal 29 Oktober 20224.
Selanjutnya keputusan Bupati Langkat Nomor: 141-63/K/2024 Tanggal 29 Oktober 2024 tentang penugasan Sekretaris desa untuk melakukan tugas Kepala Desa Serapuh Asli.
Pemberhentian itu diketahui berdasarkan selebaran surat serah terima jabatan Kepala Desa Serapuh Asli, Narzrul Hapiz kepada Sekretaris Desa, Muhamad Sulaiman Ya’qub yang dihimpun wartawan, Jum’at (15/11/2024).
Baca Juga: Pengadaan Bibit Gaharu Diduga Dimarkup, Masyarakat Desa Kwala Gebang Desak APH Tangkap Oknum Kades
Dalam selebaran surat tersebut, menuliskan serah terima jabatan ditandai dengan penyerahan Stempel Kepala Desa Serapuh Asli.
Penyerahan Data Inventaris Desa Serapuh Asli.
Dengan catatan bahwa terhadap inventaris dan berkas lain-lain yang sampai saat penandatangan naskah serah terimah ini belum dapat diselesaikan oleh kepala desa Non Aktif akan segerah dilaksanakannya penyelesaian dalam waktu sesingkat- singkatnya
Dipertemuan serah terima jabatan kepala desa yang digelar di Aula Kantor Camat Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, turut dihadiri Forkopimca, Ketua BPD, Ketua LPMD, dan sejumlah perwakilan tokoh masyarakat Desa Serapuh Asli.
Baca Juga: Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Kades, Puluhan Emak-emak Geruduk Kantor Desa di Langkat
Hal ini pun dibenarkan oleh Camat Tanjung Pura, Tengku Reza Aditya soal pemberhentian sementara, NH, Kepala Desa Serapuh Asli. “iya benar, krn saya lagi umrah bs hubungi bg ashvan aja kasipem,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.
Terkait pemberhentian sementara, oknum kepala desa, NH, tersebut. Sejumlah baliho bertuliskan ucapan terimakasih kepada Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, dan Polres Langkat tampak berjejer di depan Kantor Desa Serapuh Asli.
Pemberhentian Tetap
Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Pj Bupati Langkat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Langkat, telah mengabulkan permintaan masyarakat Desa Serapuh Asli untuk mencopot jabatan kepala desa serapuh asli.