Pengadaan Bibit Gaharu Diduga Dimarkup, Masyarakat Desa Kwala Gebang Desak APH Tangkap Oknum Kades

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:29 WIB
Pohon mahoni yang di Mark Up kades desa Kuala gebang. ( Realitasonline.id/MA)
Pohon mahoni yang di Mark Up kades desa Kuala gebang. ( Realitasonline.id/MA)

Realitasonline.id - Langkat | Dugaan korupsi terkait penggunaan dana Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun 2023 di Desa Kwala Gebang, Kabupaten Langkat, kian mengemuka.

Masyarakat setempat mengungkapkan adanya indikasi mark Up anggaran dalam pengadaan bibit gaharu yang seharusnya mendukung ketahanan pangan desa.

Berdasarkan informasi yang diterima, Kepala Desa Kwala Gebang diduga menganggarkan Rp 31.500.000 untuk pengadaan bibit gaharu.

Baca Juga: Ini Profil Eks Mendag Tom Lembong yang Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula

Namun bibit yang sampai ke desa hanya sekitar 200 pohon dengan nilai beli dipasar yang diperkirakan hanya sekitar Rp 20 ribu/batang nya.

Warga Desa Kwala Gebang merasa keberatan atas dugaan mark Up tersebut dan mendesak aparat penegak hukum (APH) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Langkat untuk segera melakukan pemeriksaan

Menurut mereka, selisih anggaran yang cukup besar menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan dana desa yang tidak transparan.

Baca Juga: Pernah Disinggung Gibran di Debat Cawapres, Tom Lembong Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula

Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa ini berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),

yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor disebutkan bahwa

: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Saat Pelantikan DPRD, Massa Lakukan Aksi Demo Sebut Sergai Darurat Korupsi, Begal hingga Judi, Wakil Rakyat Jangan Diam!

Atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."

Lebih lanjut, Pasal 3 UU Tipikor menyatakan bahwa: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X