Realitasonline.id - Langkat | Dugaan korupsi terkait penggunaan dana Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun 2023 di Desa Kwala Gebang, Kabupaten Langkat, kian mengemuka.
Masyarakat setempat mengungkapkan adanya indikasi mark Up anggaran dalam pengadaan bibit gaharu yang seharusnya mendukung ketahanan pangan desa.
Berdasarkan informasi yang diterima, Kepala Desa Kwala Gebang diduga menganggarkan Rp 31.500.000 untuk pengadaan bibit gaharu.
Baca Juga: Ini Profil Eks Mendag Tom Lembong yang Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula
Namun bibit yang sampai ke desa hanya sekitar 200 pohon dengan nilai beli dipasar yang diperkirakan hanya sekitar Rp 20 ribu/batang nya.
Warga Desa Kwala Gebang merasa keberatan atas dugaan mark Up tersebut dan mendesak aparat penegak hukum (APH) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Langkat untuk segera melakukan pemeriksaan
Menurut mereka, selisih anggaran yang cukup besar menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan dana desa yang tidak transparan.
Baca Juga: Pernah Disinggung Gibran di Debat Cawapres, Tom Lembong Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula
Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa ini berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),
yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor disebutkan bahwa
: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup.
Atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
Lebih lanjut, Pasal 3 UU Tipikor menyatakan bahwa: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi