Realitasonline.id - Taput | Ketua badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Tapanuli Utara Kopman Pasaribu menegaskan selain KTP elektronik, pemilih bisa menunjukkan kartu identitas lain untuk memilih.
"Benar, untuk mengantisipasi warga yang belum memiliki KTP elektronik, pemilih yang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap bisa menunjukkan kartu identitas lainnya," ujar Kopman Pasaribu, Jumat (22/11/2024).
Kartu identitas lainnya baik itu berupa kartu keluarga, paspor ataupun identitas lainnya yang diatur undang-undang.
"Dasar hukumnya yakni undang-undang no 10 tahun 2016 mengenai pemilihan kepala daerah serentak. Kita tahu juga ada peraturan KPU yang pasalnya yakni ketika memilih wajib menunjukkan KTP elektronik," ungkapnya.
Kopman mengatakan tatanan tertib hukum di negara Indonesia ada menganut asas lex superior derogat legi inferiori yakni peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya tidak bisa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Ini undang-undang yang diatas mengatakan jadi turunannya tidak bisa bertentangan dan itu yang harus dimaknai KPU beserta jajarannya," tambahnya.
Kopman mengambil satu ilustrasi salah seorang warga Lansia, kemungkinan pada saat hari pemungutan suara KTP elektronik hilang ataupun lupa diletakkan dimana.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Taput Serukan Pemilih Pemula Berbondong-Bondong ke TPS 27 NoVember 2024
"Padahal Lansia itu diberikan C6, terdaftar pula di DPT. Kemudian pada saat itu tidak ada lagi waktu mengganti KTP elektroniknya, apakah Dia menjadi tidak bisa memilih padahal semua orang mengenal Lansia itu penduduk yang sudah tinggal lama disana," ucapnya.
Untuk itu, Kopman menegaskan kepada jajarannya agar bisa menjadi hakim dalam menyelesaikan masalah di TPS.