sumut

DPRD Langkat Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda APBD 2025  

Selasa, 26 November 2024 | 16:15 WIB
Gelar paripurna penyampaian DPRD Kabupaten Langkat  (Realitasonline.id/MA)

 

Realitasonline.id - Langkat | DPRD Kabupaten Langkat gelar rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025, Senin (25/11/2024).

Rapat paripurna dilaksanakan setelah sebelumnya Bupati Langkat menyampaian Ranperda APBD 2025 ke DPRD Langkat pada 23 September 2024, lalu mendapat rekomendasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat untuk diparipurnakan yang tertuang dalam surat nomor : 10/Bapemperda/DPRD/2024 tanggal 22 Nopember 2024.

Pj. Bupati Langkat melalui Sekretaris Daerah, H. Amril, S.Sos. M.AP, dalam rapat paripurna menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda APBD Kabupaten Langkat tahun 2025 dan penyusunan nota keuangannya menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2025.

 Baca Juga: Pemkab Serahkan Nota Keuangan dan Ranperda P-APBD TA 2023 Rp180 Milyar Lebih ke DPRD Taput

Dijelaskannya, estimasi Pendapatan Daerah pada APBD 2025 sebesar Rp.1.987.966.739.943 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp.234.510.600.000, Pendapatan Transfer Rp.1.704.690.939.943 dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp.48.765.200.000.

Sekda juga merinci Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp.184.840.000.000, Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp.9.072.600.000, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp.9.950.000.000 dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp.30.648.000.000.

Selanjutnya untuk Pendapatan Transfer Amril merinci terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.1.626.949.159.000 dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp.77.741.780.943.

 Baca Juga: Wali Kota Sampaikan Pengantar Nota Keuangan R APBD Padang Sidempuan TA 2023 dan Pengantar Perubahan atas Perda Pilkades

Sedangkan untuk Belanja Daerah pada APBD 2025 sebesar Rp.1.984.966.739.943 dengan rincian Belanja Operasi Rp.1.403.016.986.856, Belanja Modal Rp.179.721.592.407, Belanja Tidak Terduga Rp.9.119.932.680 dan Belanja Transfer Rp.393.108.228.000.

“Sebesar 3 milyar dialokasikan untuk penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Langkat ke Bank Sumut,” terang Amril.

Penyampaian Ranperda APBD ini ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara penyerahan Ranperda dari Pj. Bupati Langkat kepada Pimpinan DPRD Langkat dan selanjutnya fraksi-fraksi DPRD Langkat menanggapinya melalui pandangan umum fraksi yang dibacakan juru bicara masing-masing fraksi.

Baca Juga: Pj Wali Kota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Keuangan Ranperda APBD 2023

 Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, yang memimpin jalannya rapat paripurna didampingi Wakil-Wakil Ketua DPRD Langkat, meminta Pj. Bupati Langkat untuk menjawab semua pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Langkat dan menskoor rapat dengan agenda rapat paripurna berikutnya.(MA)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB