Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Komunitas Warga Pecinta Deli Serdang (KWPDS) melaporkan Camat Lubuk Pakam, RLD ke Bawaslu Deli Serdang, Senin (25/11/24).
RLD diduga melakukan pelanggaran Pemilu dengan membagikan sembako kepada warga untuk memilih paslon tertentu pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang pada 27 November 2024 mendatang.
Laporan ke Bawaslu tersebut dilakukan Sawaluddin Lubis didampingi kuasa hukumnya Teguh Suhada dan berharap Bawaslu Deli Serdang dapat segera menindak lanjuti laporan terhadap oknum diduga Camat Lubuk Pakam.
Baca Juga: Luhut Sebut Terdapat Pelanggaran Perizinan oleh Perusahaan Asing di Bali
"Laporan dilengkapi dengan bukti rekaman video temuan sembako berupa minyak goreng dengan alat peraga kampanye berupa kalender salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati yang dibagikan di rumah orang tua Camat Lubuk Pakam pada Minggu (24/11/24) malam dan sebagian sudah didistribusikan kepada masyarakat,"bilang Teguh.
Ditambahkannya, pihaknya berharap dengan laporan ini Bawaslu melakukan pengusutan dan kajian tentang unsur pidananya. Karena telah mengganggu proses demokrasi penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
"Kami mengingatkan semua pihak, baik pasangan calon maupun aparat sipil negara untuk tidak cawe-cawe apalagi ikut menjadi bagian pendukung pasangan calon. Kita akan kawal dan awasi semua kantor-kantor pemerintahan agar Pilkada ini berjalan damai dan lancar," ungkap Teguh.
Sementara Ketua Umum DPP Pujakesuma, Eko Sopianto mendukung diusutnya kasus ini oleh Bawaslu Deli Serdang. Berharap hal ini dapat diproses hukum bila terbukti melibatkan oknum Camat Lubuk Pakam.
"Saya minta kasus ini di proses oleh Bawaslu. Karena bila terbukti itu pelanggaran pidana pemilu Camat tersebut harus ditindak tegas. Tidak boleh disepelekan kasus ini, apalagi dilakukan oknum seorang Camat yang wajib netral dalam pemilu," pungkas Eko.
Sementara Camat Lubuk Pakam Rio Laka Dewa ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangannya, baik melalui pesan singkat whatsApp dan sambungan seluler. (zul)