sumut

Diduga Bagikan Sembako Pilkada, Camat Lubuk Pakam Dilapor ke Bawaslu

Selasa, 26 November 2024 | 21:16 WIB
Komunitas Warga Pecinta Deli Serdang bersama kuasa hukumnya melaporkan oknum Camat Lubuk Pakam ke Bawaslu Deli Serdang (Realitasonline.id/zul)

Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Komunitas Warga Pecinta Deli Serdang (KWPDS) melaporkan Camat Lubuk Pakam, RLD ke Bawaslu Deli Serdang, Senin (25/11/24).

RLD diduga melakukan pelanggaran Pemilu dengan membagikan sembako kepada warga untuk memilih paslon tertentu pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang pada 27 November 2024 mendatang.

Laporan ke Bawaslu tersebut dilakukan Sawaluddin Lubis didampingi kuasa hukumnya Teguh Suhada dan berharap Bawaslu Deli Serdang dapat segera menindak lanjuti laporan terhadap oknum diduga Camat Lubuk Pakam.

Baca Juga: Luhut Sebut Terdapat Pelanggaran Perizinan oleh Perusahaan Asing di Bali

"Laporan dilengkapi dengan bukti rekaman video temuan sembako berupa minyak goreng dengan alat peraga kampanye berupa kalender salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati yang dibagikan di rumah orang tua Camat Lubuk Pakam pada Minggu (24/11/24) malam dan sebagian sudah didistribusikan kepada masyarakat,"bilang Teguh.

Ditambahkannya, pihaknya berharap dengan laporan ini Bawaslu melakukan pengusutan dan kajian tentang unsur pidananya. Karena telah mengganggu proses demokrasi penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

"Kami mengingatkan semua pihak, baik pasangan calon maupun aparat sipil negara untuk tidak cawe-cawe apalagi ikut menjadi bagian pendukung pasangan calon. Kita akan kawal dan awasi semua kantor-kantor pemerintahan agar Pilkada ini berjalan damai dan lancar," ungkap Teguh.

Baca Juga: Pertemuan Ketua KPPU dengan Menteri Hukum RI Bahas Amandemen UU Nomor 5 dan Pelanggaran Notifikasi Merger

Sementara Ketua Umum DPP Pujakesuma, Eko Sopianto mendukung diusutnya kasus ini oleh Bawaslu Deli Serdang. Berharap hal ini dapat diproses hukum bila terbukti melibatkan oknum Camat Lubuk Pakam.

"Saya minta kasus ini di proses oleh Bawaslu. Karena bila terbukti itu pelanggaran pidana pemilu Camat tersebut harus ditindak tegas. Tidak boleh disepelekan kasus ini, apalagi dilakukan oknum seorang Camat yang wajib netral dalam pemilu," pungkas Eko.

Baca Juga: Bawaslu Batu Bara Gelar Bimtek Tingkatkan Kapasitas Pengawasan Pilkada 2024: Upayakan Jujur Adil dan Bebas Pelanggaran

Sementara Camat Lubuk Pakam Rio Laka Dewa ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangannya, baik melalui pesan singkat whatsApp dan sambungan seluler. (zul)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB