Pertemuan Ketua KPPU dengan Menteri Hukum RI Bahas Amandemen UU Nomor 5 dan Pelanggaran Notifikasi Merger

photo author
- Kamis, 21 November 2024 | 07:23 WIB
Pertemuan KPPU dengan Menteri Hukum RI. (Realitasonline.id/Dok)
Pertemuan KPPU dengan Menteri Hukum RI. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jakarta | Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa kunjungi Menteri Hukum Supratman Andi Atgas, Selasa 19/11/2024.

Pertemuan tersebut membahas berbagai agenda, utamanya kolaborasi kedua lembaga untuk mencegah pelanggaran notifikasi merger dan akuisisi oleh pelaku usaha dan dukungan bagi amandemen Undang-Undang Nomor 5/1999.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua KPPU Aru Armando, dan anggota KPPU Gopprera Panggabean, Budi Joyo Santoso, serta Plt Sekretaris Jenderal
Lukman Sungkar dan Kepala Biro Hukum Manaek SM Pasaribu.

Baca Juga: Calon Bupati Tapsel Nomor 1 BAGUS1 Serap Aspirasi Warga lewat Tradisi Berburu Ikan di Lubuk Larangan Sungai Batang Angkola

Hubungan antara KPPU dan Kemenkum sangat penting untuk mewujudkan iklim
persaingan usaha yang sehat, mendorong perkembangan UMKM, dan memastikan 
kebijakan serta regulasi terkait persaingan usaha dan kemitraan dapat berjalan dengan baik.

Dijelaskan Ketua KPPU, KPPU dan Kemenkum sendiri memiliki peran masing-masing
yang saling melengkapi.

“KPPU bertugas untuk mengawasi dan menjaga persaingan usaha agar tidak terjadi praktik monopoli atau persaingan yang tidak sehat, sementara Kemenkum lebih berfokus pada penyusunan dan penerapan kebijakan hukum serta penguatan kelembagaan terkait hal tersebut,” jelas Ifan sapaan akrab Ketua KPPU.

Baca Juga: PAN Tapsel Ajak Warga Pilih Paslon Nomor 1 BAGUS1, demi Kemajuan Daerah

Terdapat berbagai isu yang diangkat Ifan dalam pertemuan tersebut, utamanya
berkaitan dengan urgensi dukungan bagi amandemen regulasi persaingan usaha Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 5/1999, dan kolaborasi dalam pencegahan pelanggaran notifikasi merger dan akuisisi.

Ifan menilai dengan meningkatnya pelanggaran dalam notifikasi merger dan akuisisi, dipandang penting untuk menciptakan early warning system bersama
dengan Kemenkum guna mencegah agar pelaku usaha tidak terlambat menyampaikan notifikasi transaksinya ke KPPU.

Baca Juga: Anggota DPRD Tapsel Sesalkan Klaim Cabub Dolly Pasaribu soal Tak Ada Desa Tertinggal, Tim BAGUS1 Temukan Fakta Berbeda

Ke depannya ditargetkan pelaku usaha atau notaris yang melakukan pelaporan transaksi atau perubahan akta perusahaannya akan terinformasikan
melalui sistem informasi di Kemenkum mengenai kewajiban notifikasi transaksi merger dan akuisisi ke KPPU.

“Early warning system ini sangat penting menurunkan resiko bisnis pelaku usaha, sehingga tidak mengganggu aksi korporasinya, terlebih di masa perekonomian global saat ini yang masih stagnan,” ujar Ifan. (HZD)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X