Realitasonline.id - BINJAI | Dua Aliansi LSM P3H dan LSM LPPASRI meminta kepada Ketua KPU agar jangan diumumkan siapa pemenang Pilkada Kota Binjai 2024, sebelum surat dua LSM ini terjawab secara tertulis.
Anton selaku Ketua KPU Kota Binjai mengatakan pada hari Senin (2/12/2024), pihaknya tidak bisa mengambil keputusan karena yang punya hak sepenuhnya adalah Bawaslu.
Sampai saat ini kami belum ada surat dari Bawaslu, tentang pelanggaran paslon tersebut terangnya.
Baca Juga: Rekapitulasi Pilkada di Tapsel Kemenangan Besar untuk Boby-Surya
Anton menjelaskan lagi yang punya wewenang Bawaslu bukan pihak KPU. "Kalau masalah pelanggaran masalah Paslon tersebut itu hak Bawaslu," ucap Anton.
"Abang tidak tau, mungkin masih proses," kata Anto Ketua KPU Binjai.
Saat media ini langsung konfirmasi melalui pesan Whatsapp milik pribadinya pada hari Senin (2/12/2024) tentang terkait berdasarkan laporan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor Surat B- 2609/NK 01.00.08/024 tertanggal 20 Agustus 2024, namun saat ini Ketua Bawaslu M Yusuf Habibi tidak mau memberikan jawaban alias bungkam. Ada Apa?
Baca Juga: Aksi Heroik Evakuasi Korban Banjir, Personil Polresta Deli Serdang Terima Penghargaan Kapolda Sumut
Kedua Aliansi LSM P3H Dan LSM LPPASRI sangat kecewa tentang kenerja Bawaslu Dan KPU Kota Binjai.
Dua Aliansi menyurati pada tanggal 12 September 2024 Nomor Surat : 26/LP, AL-BJ/IX/2024. Lampiran satu berkas Hal penyampaian tanggapan masyarakat atas pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Binjai pada Pilkada serentak Priode 2025-2030.
Surat tersebut di tembuskan ke Bawaslu Kota Binjai, namun sampai saat ini belum juga membalas surat Kedua LSM tersebut terkait diduga pelanggaran salah satu Paslon.
Kemudian hasil LHKPN ke Empat Paslon tersebut belum ada di umumkan ke Publik terang Jaspen.
Sampai pendaftaran di KPU dan pencoblosan Pilkada selesai, namun sampai saat ini pihak kedua tersebut tidak ada tindakkan apa pun dari Paslon tersebut "Ada Apa dengan Bawaslu Dan KPU Kota Binjai Sumatra Utara" ucap Jaspen. (ND)