Realitasonline.id - Binjai | Ketua Umum Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul SH MH minta pihak KPU Dan Bawaslu Kota Binjai segera mengumumkan Paslon (pasangan calon) yang diduga melakukan pelanggaran pilkada.
Lamsiang Sitompul SH MH selaku Ketua Umum Horas Bangso Batak menghubungi media ini melalui via Whatsapp pada hari Rabu (4/12/2024) pada pukul 15.26 wib dari Jakarta menegaskan, pihak KPU dan Bawaslu Binjai, harus mengambil sikap tegas.
Karena, lanjut terang Lamsiang Sitompul SH MH, hal itu tanggung jawab pihak KPU dan Bawaslu, agar masyarakat banyak dapat mengetahui Paslon mana yang telah melanggar.
Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Taput Meningkat, Begini Kata Bawaslu
Lamsiang Sitompul SH MH menjelaskan lagi, surat laporan kedua Lembaga LSM tersebut harus di balas dan harus transparan, agar tidak merugikan kedua pihak.
" Agar Pilkada yang dilakukan secara serantak benar-benar terlaksana dengan jujur, adil dan tidak boleh pihak sana sini, agar benar-benar demokrasi," ucapnya.
Apa bila tidak ada tanggapan dari Ketua KPU Dan Ketua Bawaslu Kota Binjai Sumatra Utara, kami siap mengadukan ke KPU RI dan Bawaslu RI, Serta DKPP dan DPRD RI, agar dapat di sidangkan tegas Ketua Umum Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul SH MH. (ND)