Realitasonline.id - Taput | Setelah melalui proses rekapitulasi yang berlangsung selama dua hari sejak kemarin Selasa hingga Rabu tanggal 3-4 Desember 2024.
Akhirnya komisi pemilihan umum Kabupaten Tapanuli Utara menetapkan jumlah perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wabup Taput yakni paslon 01 Satika-Sarlandy 58.643 suara, paslon 02 JTP-DENS 105.505 suara.
Penetapan hasil rekapitulasi jumlah suara dilakukan di Sopo Nomensen HKBP Pearaja Tarutung, Rabu (4/12/2024) dihadiri komisioner KPU, Bawaslu, saksi Satika-Sarlandy dan JTP-DENS.
Jika dihitung selisih jumlah suara JTP-DENS dan Satika-Sarlandy cukup jauh mencapai 46.862 suara, artinya menang mutlak.
Ketua KPU Suwardi Pasaribu mengatakan proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten telah tuntas.
"Tadi sudah selesai, dan memang pihak saksi kabupaten dari pasangan Satika-Sarlandy tidak menandatangani D hasil. Dan itu tidak masalah karena di PKPU no 18 saksi berhak tidak menandatangani," katanya.
Baca Juga: Ketua Wardiksu Minta KPK Usut Penyaluran Proyek Disdik Deli Serdang ke Al Washliyah
Namun, selama proses rekapitulasi berjalan saat masing-masing panitia pemilihan kecamatan membacakan rekapitulasi, pihak 01 tidak keberatan dan tidak menyanggah.
"Selama dibacakan saksi 01 tidak ada menyanggah dan mengatakan lanjut, makanya kita anggap tidak ada masalah. Dan proses itu juga hadir Bawaslu," tambahnya.
Baca Juga: KPU Taput Mulai Proses Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Tingkat Kabupaten