Realitasonline.id - Medan | Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan selaku kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat yang menjadi korban seleksi PPPK tahun 2023 mendesak Kejati Sumut segera menyatakan lengkap berkas 3 Tersangka (P21). Hal ini diungkapkan setelah Syah Afandin mantan Plt Bupati Langkat diperiksa sebagai saksi oleh Polda Sumut beberapa waktu lalu.
"Sebagaimana amanat pasal 138 KUHAP, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan berkas tersebut Lengkap (P21), pasca menerima pelimpahan berkas dari Polda Sumut," kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Kata Irvan, sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM LBH Medan mendesak agar 3 tersangka dalam kasus tersebut segera ditahan dan diadili.
Baca Juga: Jadi BUMN Terbaik, BRI (BBRI) Sabet 2 Penghargaan di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024
"Tidak hanya itu Polda Sumut juga harus segera memeriksa Sekda Kabupaten Langkat, karena sedari awal LBH menduga adanya keterlibatan Sekda dan Plt Bupati, seraya memberikan kepastian hukum atas keterlibatan keduanya," imbuhnya.
Syah Afandin merupakan pejabat pembina pegawai negeri Sipil Kabupaten Langkat dan juga pejabat yang paling bertanggung jawab atas pengumuman hasil kelulusan seleksi PPPK Langkat tahun 2023. Diketahui hasil kelulusan tersebut telah dinyatakan Maladministrasi dan melanggar ketentuan undang-undang sebagaimana putusan PTUN Medan pada September 2024.
Baca Juga: IKWI Sumut Sukses Gelar Lomba Peringatan Hari Ibu 2024, Inilah Para Pemenangnya
Adapun pemeriksaan Syah Afandin sebagai saksi terkait melengkapi berkas 3 Tersangka sebelumnya (Kadis Pendidikan, BKD dan Kasi Kesiswaan Kabupaten Langkat).
Setelah pemeriksaan tersebut, Dirkrimsus Polda Sumut melalui Penyidik Kasus tersebut menyatakan telah melimpahkan kembali berkas Tersangka ke Kejati Sumut pada 16 Desember 2024.