Syah Afandin Diperiksa Polda Sumut terkait Kasus Kecurangan Rekrutmen PPPK Guru Honorer, LBH Medan: Periksa Sekda Langkat

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Jumat, 20 Desember 2024 | 10:52 WIB
Syah Afandin (Realitasonline.id/ dtc)
Syah Afandin (Realitasonline.id/ dtc)

Diketahui, Sebelumnya Kejati Sumut mengembalikan berkas ketiga Tersangka ke Polda Sumut (P19) guna melengkapi petunjuk Jaksa. Polda Sumut diminta segera memenuhi petunjuk jaksa, agar berkas perkara ketiga tersangka tersebut dapat dinyatakan lengkap(P21).

 

"Dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor," pungkas Irvan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X