Realitasonline.id - BINJAI | Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai Jufri menegaskan pengadaan barang wajib ditulis sesuai dengan tahun anggaran pengadaan barang tersebut.
Jufri, Kamis 30/1/2025, menjelaskan kepada media ini melalui pesan Whatsapp pada pukul 14.31 wib bahwa kalau pengadaan tahun 2023 wajib ditulis tahun 2023.
"Jadi tidak boleh ditulis tahun 2022 karena untuk mengidentifikasi pangadaan barang harus sesuai dengan tahun anggarannya dan dicatat juga dalam buku inventaris barang," tegas Jufri.
Baca Juga: Humas SMA Negeri 4 Kota Binjai Akui Silap, Meja Siswa Tertera Tahun 2022 dihapus Jadi 2023
Pernyataan Kejari Kota Binjai ini sebagai tanggapan dari pernyataan Humas SMA Negeri 4 Kota Binjai bernama Meri yang mengaku silap terkait pengadaan meubeler meja belajar siswa tertulis pengadaan tahun 2022, yang kemudian dihapus dan diganti menjadi tahun 2023.
Jufri kembali menegaskan, namun untuk memastikan apakah mobiler tersebut benar diadakan tahun 2023 harus dilakukan klarifikasi dan penyelidikan yang mendalam sehingga dapat dipastikan kesesuaian antara mobiler yang tersedia.
"KIB dan bukti bukti serah terima barang yang bersangkutan dari penyedia harus dijelaskan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Binjai ini.
Baca Juga: Bobby Nasution gaas Pungut Pajak Kenderan Bermotor, Penunggak Pajak di Kota Medan Tak Bisa Ngelak
Sementara itu salah satu tokoh masyarakat Kota Binjai Hapipudin angkat bicara pada hari ini Jumat (31/1/2025).
Kalau hanya satu meja siswa pihak sekolah lalai tidak masalah, kalau semua meja siswa itu dianggap lalai itu sudah sangat luar biasa. Patut diduga sudah melakukan dugaan manipulasi tahun pengadaan meubeler yang dianggarakan dari Dana BOS tersebut.
Maka itu saya mohon kepada pihak Kejaksaan Negeri Binjai segera melakukan pemanggilan atau mengundang Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Binjai tentang penggunaan Dana BOS tersebut, ucapnya tegas.
Karena sangat jelas sekali pihak Humas SMA Negeri 4 Binjai memberikan keterangan pada hari Kamis (30/1/2025) soal pengakuan penyemprotan meja siswa, tegas Hapipudin. (ND)