Realitasonline.id - Palas | Belum ada titik terang dari mediasi antara PT Alam Agro Abadi (A3) dengan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pulo Sarudung, terkait tuntutan hak atas lahan plasma seluas 204 hektar.
Mediasi yang dilaksanakan di Kantor Camat Lubuk Barumun, Sabtu (8/2/2025), kedua belah pihak mencari solusi difasilitasi Pemerintah kecamatan Lubuk Barumun dan Polres Padanglawas ini belum menemukan titik terang disebabkan perwakilan PT A3 tidak memberikan terkait kebijakan yang akan diambil perusahaan.
Manager PT A3 Surono sebagai perwakilan perusahaan tidak bisa mengambil keputusan, karena harus berkoordinasi dengan manajemen di Medan. Akhirnya mediasi ditunda, dan ditangguhkan hingga Tanggal 18 Februari 2025, akan dihadiri pimpinan perusahaan.
Baca Juga: Kunjungi Asahan, Sutarto Dorong Perkebunan Penuhi Syarat Plasma dan CSR Untuk Masyarakat
"Pimpinan dari Medan akan hadir pada 18 Februari 2025, jika nantinya tidak ada penyelesaian, tentunya kembali ke masyarakat, apa mau naik melakukan aksi atau bagaimana. Yang jelas Saya sudah berusaha untuk menghubungi pimpinan di Medan. Namun mudah-mudahan ada solusinya," tegas Manager PT A3, Surono.
Pihak kepolisian dan Pemerintah berharap ada win-win solution antara kedua belah pihak. "Tentu kita berharap adanya penyelesaian di persoalan ini," kata Camat Lubuk Barumun, RH Adday Robi Harahap SH.
Sebelumnya, Hendri Candra, mewakili Pokmas Pulo Sarudung menyampaikan tuntutan masyarakat ini murni hanya memperjuangkan hak. Meskipun sudah berpindah kepemilikan, pengelolaan lahan dari KUD Serba Guna kepada PT A3, namun hak masyarakat yang dituangkan dalam notaris, tak kunjung diberikan.
Baca Juga: Anggota Koperasi Sinergi Agro Lestari Beltim Mulai Nikmati Hasil Plasma
"Kalau tidak perusahaan memberi lahan 204 hektar sebagai hak plasma, ya sudah kembalikan lahan 1.500 hektar. Sebenarnya persoalan ini simpel. Cukup berikan hak kami itu," pungkas Candra. (SS)