Kunjungi Asahan, Sutarto Dorong Perkebunan Penuhi Syarat Plasma dan CSR Untuk Masyarakat

photo author
- Senin, 24 Juni 2024 | 15:57 WIB
 Sutarto, saat melakukan kunjungan bersama Komisi B DPRD Sumut ke Dinas Pertanian Kabupaten Asahan (Realitasonline.id/mis)
Sutarto, saat melakukan kunjungan bersama Komisi B DPRD Sumut ke Dinas Pertanian Kabupaten Asahan (Realitasonline.id/mis)


Realitasonline.id - Asahan | Ketua DPRD Sumatera Utara Sutarto mendorong pemenuhan kewajiban perusahaan kelapa sawit untuk memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan perkebunan plasma untuk rakyat sebesar 20 persen.

Hal tersebut disampaikan Sutarto, saat melakukan kunjungan bersama Komisi B DPRD Sumut ke Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, Jumat (21/6/2024)

"DPRD Sumut dalam melakukan fungsi control, melihat bahwa perusahaan perkebunan harus menyediakan fasilitasi kebun plasma yang dibangun atas dasar kemitraan. Semuanya demi kesejahteraan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Anggota Koperasi Sinergi Agro Lestari Beltim Mulai Nikmati Hasil Plasma

Sutarto yang juga berprofesi sebagai akademisi itu, mendorong agar adanya optimalisasi program corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.

Khususnya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang banyak terdapat di daerah Asahan dan sekitarnya.

Amatan lapangan, hadir pada acara tersebut Kadis Pertanian Asahan Hazairin, beserta jajaran Ketua Komisi B DPRD Sumut, Ahmad Fauzan Daulay, Wakil Ketua Komisi B Mangapul Purba dan lainnya.

Baca Juga: Perkebunan Sawit PT GLP Dipertanyakan Keabsahan Plasma dan Titik Koordinatnya

Turut hadir, Perwakilan Dinas Perkebunan Pemprovsu, perwakilan PTPN IV Regional I dan perkebunan sawit swasta.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi B Ahmad Fauzan Daulay juga menyampaikan, berdasarkan hasil pantauan pihaknya, masih banyak perkebunan sawit di Sumut yang belum menunaikan kewajibannya.

"Padahal kita sudah membentuk pansus plasma agar adanya pemenuhan kewajiban plasma bagi masyarakat miskin perkebunan," jawabnya.

Fauzan mengatakan, bagi perkebunan yang tetap 'nakal' dan tidak memenuhi kewajibannya agar diberikan sanksi keras. Di lain pihak, Kadis Pertanian Asahan Hazairin, menyampaikan hingga saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.

Baca Juga: Ketua Perwakilan Masyarakat Kelompok 80 Zuhari :
PT DMK Baru Panjar Ganti Rugi 28 Plasma

"Tentang Permentan nomor 18 tahun 2021, fasilitasi pembangun kebun masyarakat sekitar yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan yang dihadiri pimpinan perusahaan Kabupaten Asahan," pungkasnya.(mis)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X