sumut

Begini Tanggapan Kapolres Langkat yang Dapat Sorotan soal Laporan Kekayaan di LHKPN

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:34 WIB
Kapolres Langkat tanggapi sorotan soal LHKPN. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Langkat| Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menanggapi sorotan publik terkait dugaan ketidakpatuhan dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Isu ini mencuat setelah data terakhir yang tersedia menunjukkan pada tahun 2018, saat masih menjabat sebagai Kapolsek Tegalsari Polres Jawa Timur.

Ia melaporkan total kekayaan sebesar Rp1.770.659.633. Namun, hingga kini belum ada laporan terbaru yang diumumkan ke publik, menimbulkan pertanyaan besar. Selasa 11/02/2025.

Baca Juga: DPRD Samosir Tetapkan Vandito dan Ariston sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Hasil Pilkada Serentak 2024

Koordinator Jelajah Jaringan Korupsi Sumut (JeJAK), Harianto Ginting menekankan kewajiban pelaporan LHKPN bagi pejabat negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Pasal 5 ayat (3) jelas menyebutkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya secara transparan," tegasnya.

Menanggapi hal ini Kapolres Langkat memberikan klarifikasi konfirmasi sejak tahun 2019 hingga 2024, jabatan yang diembannya tidak termasuk dalam kategori wajib melaporkan LHKPN.

Baca Juga: Lundu Lumbantobing Ketua Tornados Club Tarutung Tapanuli Utara

Ia merujuk pada beberapa regulasi terkait, di antaranya:

1. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN;
2. Perkap Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara di Lingkungan Polri;
3. Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1059/X/2017 tentang Pejabat Wajib LHKPN di Lingkungan Polri.

Namun, memasuki tahun 2025, ia kembali menduduki jabatan yang mewajibkannya melaporkan LHKPN.

"Saat ini, status LHKPN saya sedang dalam proses penginputan pembaruan pada aplikasi e-LHKPN, dengan batas waktu penginputan hingga 31 Maret 2025," ujarnya dalam konfirmasi tertulis.

Baca Juga: Kompak Berdiri Bersama Bupati-Wakil Bupati Toba Ingatkan ASN: Siapapun Meneruskan Pemerintahan ini Harus Didukung

Ketika ditanya apakah sudah dilakukan pembaruan laporan sesuai ketentuan, AKBP David menegaskan bahwa proses tersebut sudah berjalan.

"Sudah dan sedang berproses," jawabnya singkat.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB