sumut

Langgar Perda dan Tak Punya Izin, Satpol Deli Serdang Segel Tembok Ternak Ayam di Pantai Labu

Senin, 17 Maret 2025 | 07:56 WIB
Satpol PP Deli Serdang segel pagar beton ternak ayam di Pantai Labu Deli Serdang Sumatera Utara. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - DELI SERDANG | Sat Pol PP Deli Serdang segel tembok ternak ayam di Dusun III Desa Batang Biara Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Sabtu (15/3/2025).

Petugas memasang garis pembatas dan stiker ketentuan Perda yang tertera secara hukum dan menyebutkan bahwa bangunan yang sudah berdiri tersebut telah langgar Perda dan tak punya izin.

"Jika tidak diurus izinnya maka bangunan akan segera dibongkar sesuai aturan,"kata salah seorang anggota Satpol PP.

Baca Juga: Tanggap Darurat Bencana Alam, Wali Kota Padangsidimpuan Ajak Semua Pihak Perkuat Sinergi

Kepala Satpol PP Kabupaten Deli Serdang Marzuki belum memberikan tanggapannya soal batas waktu yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk menyelesaikan perizinannya.

Sementara anggota Komisi II DPRD Deli Serdang, Indra Silaban mendukung langkah tegas Pemkab Deli Serdang menindak bangunan liar yang melanggar ketentuan.

"Kita dukung kinerja Satpol PP dengan tegas melakukan penertiban bangunan tidak berizin dan tidak sesuai aturan," kata Indra Silaban, Sabtu.

Baca Juga: Lewat Perairan Batubara Sumatera Utara, Upaya Penyeludupan 71 PMI Digagalkan Tim F1QR Lanal TBA, Ditemukan Bocah Usia 6 Tahun dan WNA Rohingya

Diharapkan langkah tegas juga dilakukan bila batas waktu ditentukan diabaikan sama pemilik bangunan, langsung eksekusi saja, ucapnya lagi.

Beberapa waktu lalu rombongan anggota Komisi II DPRD Deli Serdang melakukan sidak ke Dusun III Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu.

Baca Juga: Banjir di Humbahas Sumatera Utara, Wakil Bupati Junita Rebeka Salurkan Bantuan, 18 KK yang Terdampak

Sidak (inspeksi mendadak) itu terkait soal rencana pembangunan kandang ayam yang memilki dampak lingkungan bersentuhan dengan masyarakat setempat. (Zul)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB