sumut

Tiga Komisioner KPU Padanglawas Jarang Aktif Berkantor Tanpa Alasan

Kamis, 20 Maret 2025 | 19:38 WIB
Tiga Komisioner KPU Padanglawas yang jarang aktif berkantor (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Palas | Tiga komisioner KPU Kabupaten Padanglawas jarang aktif berkantoralias bolos tanpa Alasan yang jelas, apalagi sejak awal Maret sampai dengan sekarang tidak datang kekantor tanpa alasan.

Informasi ketidak hadiran ketiga komisioner ini, Rabu (19/3/2025) kantor Komisi Pemilihan Umum, jalan Listrik Padang Luar Sibuhuan. Bahkan sebelum memasuki bulan puasa ramadhan sudah sering absen, padahal mereka harus melaksanakan kegiatan rutin.

Sejauh ini hanya dua komisioner yang aktif datang kekantor dan melaksanakan kegiatan rutin, seperti baru baru ini memberikan penghargaan kepada Polres Padanglawas sebagai lembaga pengamanan dalam Pemilu lalu tanpa dihadiri tiga komisioner tersebut. Begitu dalam hal Audensi ke Lapas sibuhuan.

Baca Juga: KPU Deli Serdang Diduga Kembali Tugaskan Oknum PPK Bermasalah untuk Pilkada 2024, Komisioner: Sudah Sesuai Prosedur

Tidak hanya itu saja, bahkan kegiatan rutin rapat pleno yang dilaksanakan setiap minggu untuk pelaporan ke Komisi Pemilihan Umum propinsi hanya dilaksanakan oleh ketua KPU Indra Alamsyah dan Junaedi Hasibuan juga tanpa dihadiri M Ananda Mardin, Hamid Zumary Hasibuan, Johan Wahyudi.

Ketidak hadiran ke tiga komisioner ini di benarkan oleh ketua KPU Padanglawas Indra Alamsyah, Iya ... benar mereka jarang aktif datang ke kantor.

"Padahal kita sebagai komisioner kan rutin mengadakan rapat pleno yang seharusnya mereka ikut andil, namun mereka tidak hadir", tegas Indra Alamsyah di dampingi Junaedi Hasibuan.

Baca Juga: Peluncuran Tahapan Pilkada Siantar, Komisioner KPU Diingatkan Berhati-hati Gunakan Anggaran APBD

Diketahui ketiga komisioner yang tidak aktif berkantor tersebut M Ananda Mardin berasal dari Labuhan Batu Selatan, Johan Wahyudi dari Asahan, dan Hamid Zumary dari Kecamatan Huristak.

Ketidak aktifkan berkantor ini sudah jelas melanggar kode etik karena melanggar fakta integritas yang mereka tanda tangani. Pelanggaran dengan tidak bekerja sepenuh waktu ini, Pasal 90 nomor (1) PKPU nomor 8 tahun 2019 tetang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan KPU Kabupaten Kota, (SS)



Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB