Realitasonline.id - Palas | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padanglawas menetapkan 2 pasangan calon Bupati dan wakil Bupati pada Pemilukada serentak tahun 2024, Minggu (22/9/2024), kantor KPU jalan Listrik Sibuhuan.
Penetapan calon Bupati dan wakil Bupati ini sekaligus rapat koordinasi pelaksanaan pengambilan nomor urut pasangan calon peserta Pemilukada kabupaten Padanglawas, yang direncanakan besok Senin 23/9/2024 di hotel Al marwah Sibuhuan.
Penetapan ini berdasarkan berita acara rapat pleno komisi pemilihan umum Padanglawas nomor 176/PL.02.2.BA/1221/2/2024 tanggal 22 September 2024, tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Palas 2024.
Baca Juga: Ditetapkan KPU, Inilah 2 Paslon Bupati Tapsel yang akan Bertarung pada Pilkada 2024
Kabupaten dengan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) 176.499, hanya diikuti 2 pasangan calon, yakni Pasagan drg Ahmad Zarnawi Pasaribu - M. Ifdal Hasayangan Harahap (Adil) dan pasangan, Putra Mahkota Alam Hasibuan - Ahmad Fauzan Nasution (PMA-AFN).
Adapun pasangan ADIL diusung Partai Gerindra dan partai Buruh, dengan jumlah 6 kursi di parlemen Palas, sedangkan PMA-AFN diusung Delapan (8) Partai, yakni, Partai Golkar, PKB, PKS, Nasdem, Hanura, PAN, PPP, serta Partai Demokrat. Dengan jumlah 22 Kursi DPRD.
Usai penetapan calon, KPU melanjutkan dengan rapat koordinasi terkait pengambilan nomor urut, dan KPU merencanakan Senin (23/9) di Aula Hotel Al marwah Sibuhuan, Pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Borsak Sirumonggur Pagaran Dukung Paslon Bupati Taput JTP-Dens di Pilkada 2024
Komisioner KPU Devisi Teknis Junaedi Hasibuan menyampaikan, ada pembatasan massa pendukung dan partai pengusung Pasangan calon yang diperbolehkan masuk keruangan, hanya 25 orang saja dan memakai kartu pengenal yang disediakan KPU.
"KPU juga menyiapkan layar infocus bagi pendukung diluar. Dengan harapan agar pengambilan nomor ini bisa berjalan lancar," jelas Junaedi pada rapat yang dihadiri perwakilan partai pengusung kedua paslon, Forkopimda, Bawaslu tersebut.
Rapat ini juga membahas pengamanan saat pengambilan nomor Paslon, yang tentunya akan dipadati massa pendukung dari kedua paslon.
Baca Juga: Inilah 8 Misi Paslon Bupati Abdya Safaruddin-Zaman Akli di Pilkada 2024
Waka Polres Kompol Sugianto menegaskan kepada kedua paslon untuk mempertimbangkan kapasitas tempat. Terlebih yang digunakan fasilitas umum.
Sedangkan Berlin Toga Langit Harahap, Komisioner Bawaslu mengingatkan agar kepentingan pengambilan nomor dikedepankan, dan tidak ada kampanye, sebelum 25 September - 23 November 2024.