sumut

Dari 64 Juta UMKM di Indonesia Masih Banyak yang belum Tersertifikasi Halal, Begini Langkah BI Pematangsiantar

Jumat, 25 April 2025 | 17:33 WIB
Peserta sosialisasi Sertifikasi halal apresiasi Bank Indonesia Pematangsiantar (Realitasonline.id - SS)

Realitasonline.id - Pematangsiantar | Ratusan pedagang UMKM kota Pematangsiantar apresiasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw-BI) yang telah memfasilitasi perolehan sertifikasi halal.

Sosialisasi dan pelatihan sertifikasi halal yang dilaksanakan Bank Indonesia Pematangsiantar berkolaborasi dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal Edukasi Wakaf Indonesia (LPPPH-EWI) diikuti 100 UMKM.

Kegiatan berlangsung di Lantai V Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar, di Jalan H Adam Malik, Jumat (25/4/2025). Dengan tema "Bersama halal Bank Indonesia, UMKM Kecil dan Mikro naik kelas".

Baca Juga: Kejari Padangsidimpuan Musnahkan 63 Kg Ganja hingga 219,28 Gram Sabu, Letnan Dalimunthe Ingatkan Hal ini

 

Deputi Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar Yuda Wirawan saat membuka acara mengatakan, Sosialiasi & Pelatihan sertifikasi halal dalam rangka mendorong kebangkitan ekonomi syariah melalui penguatan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

"Kegiatan ini juga merupakan rangkaian Festival Ekonomi Syariah dan Digital (FAST) Bank Indonesia Pematangsiantar, yang merupakan dukungan penyelenggaraan kegiatan Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Sumatera untuk pengembangan ekonomi keuangan syariah," jelas Yudha.

Kebutuhan masyarakat terhadap produk halal terus meningkat dan berdasarkan data State of the Global Islamic Economy Report 2023, pengeluaran konsumen Muslim global untuk produk halal mencapai US$ 2,2 triliun, diproyeksikan terus tumbuh secara signifikan hingga tahun 2026.

 

Baca Juga: Inalum - PKOTG Tunjukkan Aksi Nyata Kasih Lewat Diakonia Paskah 2025 di Kabupaten Batu Bara

 

Di Indonesia sendiri, lanjut Yudha, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, menunjukkan potensi pasar halal dalam negeri sangat besar.

Namun, dari sekitar 64 juta UMKM, masih banyak yang belum tersentuh proses sertifikasi halal. Padahal, mulai Oktober 2026, sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, dan bahan baku
turunannya menjadi kewajiban hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Pelatihan hari ini adalah bagian dari ikhtiar kita untuk menjawab tantangan tersebut. Tidak hanya sebatas pelatihan teknis, tetapi juga sebagai bentuk edukasi dan pendampingan agar UMKM kita siap bersaing, tidak hanya di pasar domestik tetapi juga menembus pasar ekspor halal yang begitu potensial," ujarnya.

Sertifikasi halal merupakan nilai tambah strategis, dimana produk yang telah tersertifikasi halal
akan lebih dipercaya pasar, baik lokal, nasional maupun internasional.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB