Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan memusnahkan barang bukti Tindak Pidana Umum (Tipidum) dan narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde) tahun 2025, Kamis (24/4/2025).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari berbagai perkara tindak pidana umum dan narkoba terdiri dari, 219,28 gram sabu, dari hasil verifikasi ulang Dinas Kesehatan dari total awal 226,06 gram, 63,336 kg ganja, 6 unit timbangan elektrik, 6 alat hisap bong, 68 plastik klip transparan kosong, 12 sendok pipet dan kaca pirek, 40 unit handphone dan 2 buah senjata tajam.
Kemudian 191 barang bukti lainnya, seperti kuitansi, helm, mancis, pakaian, tas, kipas angin, senjata tumpul dan barang-barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
Baca Juga: Inalum - PKOTG Tunjukkan Aksi Nyata Kasih Lewat Diakonia Paskah 2025 di Kabupaten Batu Bara
Adapun cara pemusnahan barang bukti yang dilakukan yakni untuk barang bukti narkotika jenis sabu, dilakukan dengan cara di blender, untuk barang bukti jenis ganja dengan cara di bakar di dalam tong dan untuk barang bukti berupa bong, handphone, timbangan elektrik dan sajam dilakukan dengan cara di hancurkan dan di potong-potong dengan grenda potong.
Usai pemusnahan barang bukti, Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar, menyampaikan pemusnahan barang bukti baik Tipidum dan narkotika, merupakan instruksi pimpinan Kejaksaan dan wajib dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan.
"Ini sebagai bentuk transparasi Kejari Padangdidimpuan kepada masyarakat khususnya dalam penanganan tindak pidana sekaligus untuk mengantisipasi penyalagunaan barang bukti sitaan oleh oknum," terang Kajari.
Baca Juga: 63 Kilogram Ganja Dimusnahkan Kejari Padangsidimpuan, Begini Kata Wali Kota Letnan Dalimunthe
Kajari menambahkan, pemusnahan barang bukti ini juga merupakan program rutin berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), sekaligus sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat.
"Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti yang telah memiliki hukum tetap dan ini merupakan salah satu tugas Jaksa selaku penuntut umum,” ucapnya.