sumut

Tanggapi Soal Sengketa Lahan Eks HGU PT DMK, Begini Keterangan BPN Sumut

Selasa, 29 April 2025 | 18:31 WIB
pertemuan dengan Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 yang berlangsung di ruang rapat BPN Sumut,di Medan, pada Senin (28/4/2025), yang turut dihadiri Kabid I Survey dan Pemetaan BPN Sumut, Deny Lukmansyah, Kakan BPN Sergai Roni L. Parningotan Sitanggang, Korsub & anggota Tim GTRA Sumut Rois R. Tarigan

Realitasonline.id -  Medan | Sengketa lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Deli Minatirta Karya (DMK) seluas 499,2 Hektar sesuai dengan Sertifikat Nomor 1 tahun 1992, berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai (Sergai), hingga kini belum selesai.

Masalah ini semestinya dilanjutkan pada awal tahun 2025, sesuai dengan hasil kesepakatan saat pertemuan dalam Rapat Koordinasi Akhir tahun 2024 Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria Sumatera Utara, yang dilaksanakan di Aula Adhi Guna Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara (BPN Sumut), pada Selasa (10/12/2024).

Namun, dikarenakan adanya efesiensi dalam penggunaan anggaran, sehingga tertunda. Alhamdulillah, dengan berbagai pertimbangan dan mengingat masalah ini menyangkut orang banyak, Kakanwil BPN Sumut akan berupaya mengalokasikan semampunya dan akan mengajukan anggaran kepada Kementerian.

 

Baca Juga: Ikuti Muskomwil I APEKSI, Rico Waas dan Ketua TP PKK Disambut Pengalungan Selempang di Bandara Minangkabau

 

"Penanganan masalah sengketa ini tetap akan dilanjutkan oleh Tim GTRA Sumut pada Juni 2025 sesuai kemampuan anggaran," kata Kakanwil BPN Sumut Sri Pranoto melalui Kabid III Pendataan dan Pemberdayaan BPN Sumut Hasinuddin.

Diketahui hal itu terungkap saat pertemuan dengan Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 yang berlangsung di ruang rapat BPN Sumut,di Medan, pada Senin (28/4/2025), yang turut dihadiri Kabid I Survey dan Pemetaan BPN Sumut, Deny Lukmansyah, Kakan BPN Sergai Roni L. Parningotan Sitanggang, Korsub & anggota Tim GTRA Sumut Rois R. Tarigan dan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Sergai Tri Satya.

 

Baca Juga: Pelindo Regional 1 Sharing Session dengan Tema Healthy Talk: Jangan Biarkan Nyeri Mengganggu Hidup

Penanganan masalah ini sebut Kabid III, tetap mengacu dengan ketentuan dan bertahap sesuai dengan aturan.Diharapkan masalah ini dapat diselesaikan dengan baik pada tahun 2025. Ucapnya.

Kepala Kantor BPN Sergai Roni L. Parningotan Sitanggang menyampaikan saran agar semua pihak terkait dapat duduk bersama dalam penyelesaian masalah ini. Mari kita saling komunikasi. Tambahnya.

Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Zuhari didampingi Kuasa Hukum Isma Yani, Muhammad Fadli, Sekretaris Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Arifin, Bendahara Tatang Ariandi, menyampaikan ucapan terima kasih atas kepedulian Kakanwil BPN Sumut terhadap masalah yang dihadapi oleh masyarakat petani plasma di Kecamatan Tanjung Beringin.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB