Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr. Lambok MJ Sidabutar, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Jimmy Donovan, memberikan edukasi hukum sekaligus tips penting kepada siswa SMP Negeri 4 Padangsidimpuan, Rabu (14/5/2025).
Kegiatan yang digelar dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), dengan tema, 'Kenali Hukum, Jauhi Hukuman itu', digelar untuk mencegah dan mengantisipasi perilaku perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.
Kegiatan JMS ini juga merupakan bagian dari upaya preventif Kejaksaan untuk menekan potensi pelanggaran hukum di kalangan pelajar, khususnya terkait perundungan.
Saat menyampaikan materinya, Kasi Intelijen, Jimmy Donovan, menegaskan pentingnya ketenangan saat menghadapi aksi perundungan.
Ia menyarankan agar korban tetap tenang, tidak menunjukkan kemarahan, bahkan bila perlu menatap pelaku dengan tegas dan segera meninggalkan tempat.
" Pelaku perundungan biasanya merasa berani karena berada di tengah kelompoknya. Jika diladeni, maka perilaku ini akan terus berulang. Karenanya, lebih baik dihindari, " ujar Jimmy kepada para siswa.
Baca Juga: Ciptakan Lingkungan Madrasah Nyaman, MAN Siantar Deklarasi Anti Bullying
Ia juga mengajak siswa untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan jika melihat ada teman yang menjadi korban atau pelaku perundungan, agar tidak segan untuk memberikan nasihat atau melaporkan kepada guru maupun orang tua.
" Apabila perundungan dilaporkan ke pihak kepolisian dan kasusnya berlanjut, maka pelaku bisa saja berhadapan dengan jaksa dan diproses secara hukum di pengadilan. Ini sudah pernah terjadi, seperti kasus perundungan di Garut dan Jambi, " jelasnya.
Ia juga mengingatkan, meskipun siswa masih di bawah umur, bukan berarti bebas dari jerat hukum. Oleh karena itu, pembinaan dari pihak sekolah, guru, dan orang tua menjadi sangat penting. “ Bercanda boleh, bermain juga boleh, tapi jangan sampai keterlaluan dan melebihi batas, ” tegas Jimmy.
Baca Juga: Siswi SMP di Serang Jadi Korban Bullying Brutal oleh Teman Sekelas
Kasi Intel juga menjelaskan ada dua jenis perundungan yang umum terjadi di kalangan pelajar. Pertama adalah perundungan fisik dan verbal, baik secara individu maupun kelompok. Jenis ini sering kali bermula dari candaan atau ejekan yang berlebihan hingga membuat korban tertekan.
Jenis kedua adalah perundungan di dunia maya atau media sosial, seperti unggahan yang merendahkan orang lain (termasuk body shaming), yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).