sumut

Wamenkeu Suahasil Nazara Resmikan Layanan Kemenkeu Satu di Bandara Kualanamu: Masyarakat Bisa Konsultasi SPT Tahunan

Selasa, 3 Juni 2025 | 17:38 WIB
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara hadir langsung untuk meresmikan layanan yang terletak di area check-in keberangkatan tersebut.

Realitasonline.id - Medan | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan layanan “Kemenkeu Satu” di Bandar Udara Internasional Kualanamu, kemarin. Layanan ini merupakan wujud kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Kualanamu, dengan dukungan penuh dari PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola bandara.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara hadir langsung untuk meresmikan layanan yang terletak di area check-in keberangkatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinergi antar unit di lingkungan Kementerian Keuangan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

Menurutnya, kolaborasi ini menjadi simbol konkret bahwa reformasi birokrasi di Kemenkeu tidak hanya menitikberatkan pada sisi penerimaan negara, tetapi juga pada aspek layanan publik yang mudah diakses.

“Kolaborasi ini menandai bentuk joint program di Kementerian Keuangan yang tidak hanya fokus pada penerimaan, tapi juga pelayanan langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Baca Juga: Mantan Kapolres Pelabuhan Belawan Ikhwan Lubis Dilantik Sebagai Advokat: Pastikan Akses Keadilan bagi Anak Yatim dan Fakir Miskin

 

Loket Kemenkeu Satu memberikan berbagai layanan yang ditujukan bagi penumpang internasional. Di antaranya meliputi pelayanan pengembalian pajak (value-added tax / VAT refund) bagi pemegang paspor asing, pelaporan barang bawaan bernilai tinggi seperti perhiasan, pelaporan barang yang akan dibawa kembali ke Indonesia (re-impor), serta pelaporan uang tunai dalam jumlah besar sesuai ketentuan.

Selain itu, loket ini juga melayani pelaporan ekspor barang yang dikenai bea keluar, termasuk komoditas strategis, seperti kelapa sawit, kayu, nikel, bauksit, dan mineral logam. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi umum terkait Kemenkeu, serta informasi dan layanan perpajakan dan kepabeanan.

 

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menyampaikan bahwa layanan ini dirancang untuk memberikan kenyamanan bagi pelaku perjalanan lintas negara sekaligus memperluas akses informasi tentang ketentuan fiskal yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa layanan ini menjadi sarana edukasi kepada masyarakat yang belum familiar dengan kewajiban pelaporan atau mekanisme layanan perpajakan dan kepabeanan.

 

Baca Juga: Jusav Swimming Club Gelar Lomba Renang Pelajar SD dan TK, Inilah Para Jauanya

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB