Realitasonline.id - Pematangsiantar | Pada tahun anggaran 2025 Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menargetkan pajak reklame sebesar Rp4 Miliar. Terhitung hingga Mei 2025, terealisasi sekitar 51,01 persen atau Rp2.040.362.000.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Pematangsiantar Arri S Sembiring dalam keterangannya melalui siaran pers Kominfo Kamis , (19/06/2025).
Pajak reklame, kata Arri merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar. Pajak reklame dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pihaknya tengah melakukan pendataan objek Pajak Reklame. Objek pajak reklame, yakni semua penyelenggaraan Reklame.
Antara lain, reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, dan reklame peragaan.
Disampaikan Arri, pajak reklame wajib mendaftarkan objek pajaknya kepada wali kota atau pejabat yang ditunjuk melalui Surat Pendaftaran Objek Pajak (SPOP) yang berisi nama wajib pajak, alamat, jenis objek, lokasi objek, ukuran, dan jumlah objek yang diselenggarakan.
Baca Juga: Bank Mandiri Beri Kemudahan Wajib Pajak dan Retribusi Bayar PBB, BPHTB dan Pajak Reklame
Lebih lanjut Arri menyampaikan, dalam Perda Kota Pematangsiantar, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame. Untuk penyelenggaraan reklame produk rokok dikenakan tambahan 30 persen. (RH)