sumut

Satpol PP Padangsidimpuan Gencarkan Operasi, Spanduk dan Baliho tak Berizin Diturunkan

Jumat, 20 Juni 2025 | 11:48 WIB
Personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah spanduk dan baliho yang masa izinnya telah habis di beberapa titik strategis dalam kota, Kamis (19/6/2025). (Realitasonline.id - RI)

Realitasinline.id - Padangsidimpuan | Satpol PP Kota Padangsidimpuan kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah spanduk dan baliho yang masa izinnya telah habis. Kegiatan penertiban ini dilakukan di beberapa titik strategis dalam kota, seperti kawasan pusat perbelanjaan, jalan protokol, dan area fasilitas umum.

Kepala Satpol PP Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis mengatakan penurunan spanduk dan baliho ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Kami menurunkan spanduk dan baliho yang izinnya sudah kedaluwarsa, serta yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti di pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum lainnya, ” ujarnya saat dikonfirmasi media, " Kamis (19/6/2025).

Baca Juga: Gus Irawan Pasaribu Komit Tapsel akan All-out Dukung Program MBG Libatkan UMKM Lokal

 

Dalam operasi tersebut, puluhan spanduk, baliho dan atribut promosi lainnya berhasil diturunkan. Selain yang habis masa tayangnya, banyak pula ditemukan spanduk yang tidak memiliki izin pemasangan resmi dari pemerintah daerah.

"Pemkot Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus menciptakan wajah kota yang tertib, bersih, dan nyaman, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mendukung penataan ruang kota yang lebih baik," terangnya.

Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, lembaga dan perorangan agar lebih tertib dalam memasang media promosi. Mereka diminta untuk mengurus izin sesuai prosedur dan memastikan atribut promosi diturunkan sebelum masa izin berakhir.

 

Baca Juga: Warga dan Pengendara Keluhkan Jalan Lintas Provinsi Rusak di Desa Helvetia dan Manunggal Deli Serdang

 

 

“Jika tidak segera diturunkan secara sukarela, maka kami akan ambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Penertiban ini mendapat respons positif dari masyarakat yang menilai keberadaan spanduk dan baliho liar telah mengganggu estetika kota serta menimbulkan kesemrawutan visual.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB